Jakarta, eMaritim.com - Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya lakukan aksi jemput bola untuk mempercepat sertifikasi kapal penangkap ikan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno mengatakan awal tahun ini diusulkan sebanyak 1.436 kapal nelayan dilakukan pengukuran, khususnya di wilayah Bulak, Kenjeran, Tambak Sarioso, Asemrowo, Benowo, Krembangan, Mulyorejo, Wonorejo, Sukolilo, Medokan Ayu, Gunungayar Tambak, dan lokasi lainnya.
"Kita sudah mulai, kami harapkan target tercapai," kata Dwi, Sabtu (16/2/2019).
Kegiatan pengukuran kapal di Surabaya yang dipimpin langsun Dwi Budi Sutrisno itu hingga Jumat (15/2/2019) telah diukur sebanyak 219 kapal. Masing-masing di Nginden 21 kapal, Kejawan Keputih, Kali Sari 45 kapal dan terakhir di Tambak Wedi 153 kapal.
"Kami menargetkan bulan Maret seluruh kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil dapat selesai, bahkan kami upayakan akan dapat selesai akhir bulan Februari ini," kata Dwi.
"Selanjutnya, setelah pemilik kapal mempunyai pas kecil, maka bagi pemilik kapal dan crew kapal wajib mempunyai Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," kata Dwi.
Namun sebelum memperoleh SKK 30 mil tersebut, lanjut Dwi, nelayan wajib mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.
"Rencananya kegiatan pembinaan dan pelatihan nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil akan dilaksanakan pada Bulan Maret-April 2019 di masing-masing lokasi kelompok/gabungan kelompok nelayan," tutup Dwi. (*)
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno mengatakan awal tahun ini diusulkan sebanyak 1.436 kapal nelayan dilakukan pengukuran, khususnya di wilayah Bulak, Kenjeran, Tambak Sarioso, Asemrowo, Benowo, Krembangan, Mulyorejo, Wonorejo, Sukolilo, Medokan Ayu, Gunungayar Tambak, dan lokasi lainnya.
"Kita sudah mulai, kami harapkan target tercapai," kata Dwi, Sabtu (16/2/2019).
Kegiatan pengukuran kapal di Surabaya yang dipimpin langsun Dwi Budi Sutrisno itu hingga Jumat (15/2/2019) telah diukur sebanyak 219 kapal. Masing-masing di Nginden 21 kapal, Kejawan Keputih, Kali Sari 45 kapal dan terakhir di Tambak Wedi 153 kapal.
"Kami menargetkan bulan Maret seluruh kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil dapat selesai, bahkan kami upayakan akan dapat selesai akhir bulan Februari ini," kata Dwi.
"Selanjutnya, setelah pemilik kapal mempunyai pas kecil, maka bagi pemilik kapal dan crew kapal wajib mempunyai Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," kata Dwi.
Namun sebelum memperoleh SKK 30 mil tersebut, lanjut Dwi, nelayan wajib mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.
"Rencananya kegiatan pembinaan dan pelatihan nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil akan dilaksanakan pada Bulan Maret-April 2019 di masing-masing lokasi kelompok/gabungan kelompok nelayan," tutup Dwi. (*)