Kepolisian Perairan Singapura Menangkap Pemancing Ikan Asal Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Kepolisian Perairan Singapura Menangkap Pemancing Ikan Asal Indonesia

12 Maret 2019
eMaritim.com, 12 Maret 2019

Kepolisian Perairan Singapura menangkap seorang pemancing ikan asal Indonesia pada hari minggu (10/03/19) yang menggunakan sampan di sekitar perairan Pulau Takong Kecil dengan Pulau Senang.


Kemungkinan besar pihak kepolisian Singapura menduga Arizan (pemancing ) tersebut memancing di dalam perairan Singapura. Perahu yang digunakan oleh Arizan adalah sebuah perahu kecil dengan alat tangkap ikan berupa pancing dan dia melakukannya seorang diri. Arizan sendiri sehari-hari berperan sebagai guru di Batam.

eMaritim mendapatkan laporan dan gambar-gambar dari responden yang sehari-hari bekerja sebagai pandu laut di area tersebut. Kejadian seperti itu sering dialami oleh nelayan Indonesia di perairan Batam dan sekitarnya yang secara tidak sengaja terseret sampai ke teritori Singapura.

Ini sangat bertolak belakang dengan kapal-kapal Singapura yang secara sengaja dan besar-besaran melakukan kegiatan illegal di perairan Indonesia dalam usaha Ship Chandler melayani kapal-kapal yang lewat di perairan Indonesia.

Diketahui secara umum dan luas, bahwa usaha ship chandler  Singapura selalu melayani kapal- kapal yang berlayar East Bound (kearah timur) di perairan wilayah Indonesia yang semestinya bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum NKRI di Batam dan Tanjung Uban.

Sejauh ini masih belum banyak terdengar usaha aparat penegak hukum NKRI dalam menangkapi kapal-kapal Singapura pelanggar tapal batas perairan disana. Jika hal ini dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan membuka lapangan pekerjaan baru buat Indonesia, khususnya Batam sekitarnya dalam usaha pengadaan barang-barang untuk kapal yang lewat di Perairan Republik Indonesia di Selat Sumatera sekaligus sebagai bukti kedaulatan NKRI atas wilayah perairannya.(zah)