Dirjen Hubla Dukung Penuh Pemerintahan yang Anti Korupi -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Dukung Penuh Pemerintahan yang Anti Korupi

08 April 2019


Jakarta, eMaritim.com -  Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub  R. Agus H. Purnomo menyatakan dukungan penuh  komitmen Pemerintah untuk terus menerus secara berkesinambungan memberantas tindak pidana korupsi guna mewujudkan Pemerintahan yang anti korupsi.

Sebelumnya, menurut Agus, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga telah menginstruksikan untuk menindak tegas seluruh pegawai yang terlibat korupsi serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Sebagai regulator di bidang pelayaran yang sarat dengan pelayanan dan perizinan, insan Perhubungan Laut tentunya sangat rentan dengan godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tentunya perlu diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi tersebut,” ujar  Dirjen Agus  pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019 yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat Senin (8/4/2019).

Guna memberikan pembekalan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Agus mengungkapkan, pihaknya mengundang Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM POLRI) untuk memberikan pembekalan kepada seluruh peserta raker.

“Kita undang Bareskrim untuk menjadi pembicara pertama pada Rapat Kerja ini, untuk menegaskan betapa concern-nya kita terhadap tindak pidana korupsi,” tegas Agus.

Pada kesempatan dimaksud, Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Erwanto Kurniadi, SH, MH, hadir untuk menyampaikan paparan berjudul “Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.”

Mengawali paparannya, Erwanto menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Tindak Pidana Korupsi terbagi ke dalam 7 (tujuh) golongan, yaitu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbuatan curang, serta pemerasan.

Lebih lanjut, Erwanto menjelaskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) area rawan korupsi, antara lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keuangan dan Perbankan, Perpajakan, Minyak dan Gas, BUMN dan BUMD, Kepabeanan dan Cukai, Penggunaan APBN, APBD dan Perubahannya, Aset Negara dan Daerah, Pertambangan, serta Pelayanan Umum dan Perijinan.

“Dari 10 area rawan korupsi tersebut, yang bersinggungan dengan Ditjen Hula adalah terkait Pengadaan Barang/Jasa atau Belanja Modal, Pengisian Jabatan Struktural, serta Penerbitan Izin/Pelayanan Umum,” jelas Erwanto.

Untuk mengurangi peluang korupsi tersebut, menurut Erwanto perlu disusun strategi dan juga diciptakan inovasi-inovasi, seperti salah satunya adalah dengan pelayanan online, sehingga tidak ada petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perlu juga disusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penerbitan Izin yang ringkas dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.

“Selain pemberian sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, tentunya perlu dilakukan juga pembinaan terhadap para ASN untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas dan integritas, dibarengi dengan penerapan Sistem Pembinaan SDM yang tepat berimbang,” imbuh Erwanto.

Erwanto juga menegaskan pentingnya pemberdayaan maksimal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/hp)