Ditjen Hubla Bentuk Lembaga Ad Hoc -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Hubla Bentuk Lembaga Ad Hoc

18 April 2019
Jakarta, eMaritim.com  – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bentuk  lembaga ad hoc  Unit Kepatuhan Internal (UKI). Tugas utamanya, memantau kinerja intern setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengungkapkan peningkatan kiner pelayanan bukan saja untuk publik (eksternal) tapi juga internal.

" Peningkatan kinerja dan kepatuhan secara internal sangat penting dilakukan oleh seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut," tegas Dirjen Agus Selasa (16/4/2019)  di Jakarta.

Kata Dirjen Agus, UKI di kantoe pusat sudah  dilaksanakan sejak 1 Maret dan dipimpin Sekretaris Direktorat  Jenderal Perhubungan Laut kemudian dilanjutkan ke seluruh  UPT.

“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal,” ujar Dirjen Agus.

Saat ini  sudah terbentuk sebanyak 294 UPT membentuk UKI. "Unit Kepatuhan Internal yang telah dibentuk mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya serta sikap dan perilaku pegawai," jelas Dirjen Agus.

Selain itu, UKI juga bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai serta memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja.

"Saya  minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," imbuhnya.

Dirjen Agus mengatakan bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” pungkasnya.

UKI yang nersifat Ad Hoc itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing. (hp)