Sungai Musi Palembang Ditetapkan sebagai Project Nasional Angkutan Sungai -->

Iklan Semua Halaman

Sungai Musi Palembang Ditetapkan sebagai Project Nasional Angkutan Sungai

15 April 2019
Palembang, eMaritim.com -  Sungai Musi Palembang Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Pilot Project Nasional Angkutan Sungai dengan alokasi biaya sebesar Rp 13 Miliar.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Mangasi Sinaga mengatakan, penataan angkutan sungai di Sumatera Selatan yang  telah dimulai sejak 2018  itu  difokuskan di kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang.

“Kami pilih kedua lokasi tersebut karena kedua lokasi tersebut adalah simpul aktivitas angkutan sungai di Sumatera Selatan,” kata  Mangasi

Sejumlah kegiatan program penataan angkutan sungai di kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang tersebuti seperti perencanaan teknis penataan kawasan, rehab fasilitas dermaga dan peningkatan fasilitas darat, peningkatan SDM operator kapal maupun aparatur petugas melalui Bimbingan Teknis.

Kawasan 16 Ilir dan 7 Ulu Palembang menjadi  lokasi titik simpul integrasi aktivitas masyarakat yang didukung dengan integrasi antar moda. Seperti moda LRT, BRT (Trans Musi), angkutan sungai, pasar dan wisata air.

“Saat ini juga sedang dikembangkan pelayanan e-ticketing integrasi antara LRT, BRT dan Angkutan Sungai yang bekerjasama dengan pihak perbankan berbasis IT,” tambah Mangasi.

Pada tahun 2019 ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melalui Program Pembangunan dan Pengelolaan Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp51 Miliar .

Diantaranya untuk pembangunan dermaga kapal penumpang (speed boat dan long boat). Pembangunan dermaga kapal barang (jukung) serta fasilitas pendukung lainnya juga anggaran untuk Subsidi Operasional Angkutan Sungai.

“Semuanya ini sebagai stimulus penerapan angkutan sungai yang berkeselamatan,” jelas Mangasi.

Ke depannya, konsep penataan angkutan sungai di Palembang ini akan menerapkan konsep modern dan berkeselamatan, dengan prinsip “Ber- 7” : Ber-Tiket, Ber-Jadwal, Ber-Manifest, Ber-Life Jacket, Ber-Asuransi, Ber-Sertifikat dan Ber-SIB (Surat Izin Berlayar).

“Selain penataan sistem pelayanan angkutan sungai tersebut, Pemerintah juga sedang melakukan penataan sarana kapal sungai melalui penyusunan Prototipe Kapal Sungai yang berkeselamatan.

Jadi kalau kapal sungai yang beroperasi saat ini di Sumatera Selatan tidak dan/atau belum sesuai dengan standar prototipe kapal sungai yang dibuat oleh Pemerintah, maka kapal-kapal tersebut akan dilakukan peremajaan.

Penerapan angkutan sungai yang modern dan berkeselamatan dengan konsep “Ber-7” tersebut ditargetkan akan terlaksana sepenuhnya pada tahun 2020. (*/hp)