Dirjen Hubla Berikan 170 Pas Kecil ke Nelayan Pontianak Kalbar -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Berikan 170 Pas Kecil ke Nelayan Pontianak Kalbar

06 Mei 2019
Kalimantan, eMaritim.com  -  Direktur Jenderal Perhubungan Laut R.Agus H. Purnomo  menyerahkan  170 sertifikat atau  kartu Pas Kecil kepada para nelayan yang juga pemilik kapal di bawah 7 GT di perairan  Pontianak  Kalimantan Barat.

"Pas Kecil  yang diberikan gratis kepada para nelayan atau pemilik kapal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan," tutur Dirjen Agus saat memberikan kartu Pas Kecil kepada nelayan pemilik kapal  di sela-sela peresmian gedung operasional  KSOP kelas II Pontianak Kalimantan Barat,  Sabtu 4 April 2019.

Pada kesempatan itu, Dirjen Agus juga secara simbolis menyerahkan 26 sertifikat kelaikan hasil uji kopetensi
para pengemudi truk kontainer yang digelar KSOP Pontianak bersama DPW Alfi Pontianak.

Dirjen Agus mengatakan, buku Pas Kecil gratis ini diberikan kepada seluruh nelayan penilik kapal di bawah 7 GT seluruh Indonesia. Selain terkait keselamatan juga legalitas  kepemilikan kapal bagi nelayan menjadi jelas.

Dengan Pas Kecil,  nelayan dapat lebih mudah  mengurus asuransi kecelakaan kerja di laut saat mencari ikan. "Ada kepastian hukum bagi para nelayan pemilik kapal, karenanya pemilik kapal wajib memiliki sertifikat," tutur Dirjen Agus.

Kepala KSOP kelas II Pontianak Capt. Bintang Novi mengatakan, proses pengurusan Pas Kecil dapat dilakukan secara langsung oleh para nelayan.

Syaratnya sangat mudah,  yaitu surat keterangan  dari kepala desa, KTP, KK  dan surat dari pembuat kapal. Dengan kelengkapan itu,  pengurusan selesai dalam dua jam.

Namun masalah yang terjadi di lapangan, persyaratan yang kurang,  terutama surat keterangan dari kepala desa  dan si pembuat kapal. Umumnya kapal dibuat di  pelosok-pelosok secara tradisional,  sehingga mereka tidak pernah memikirkan surat keterangan pembuata kapal.

Selama berlangsungnya program penerbitan buku Pas Kecil gratis dari pemerintah, para petugas lebih mengintensifkan kegiatan pengukuran dengan cara  jemput bola. Mendatangi sentra nelayan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Kendala utama yang dihadapi, selain lokasinya yang cukup jauh juga petugas ukur sangat terbatas, yaitu hanya dua orang. Sedangkan jumlah kapal yang harus diukur dan diterbitkan pas kecil  ribuan dan jaraknya sangat jauh, karenanya diperlukan kerja ekstra  dan koordinasi dengan Pemda setempat serta UPT.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan,  di Kalimantan Barat tercatat lebih dari 4000 kapal penangkap ikan di bawah 7GT.  Jumlah itu akan terus bertambah  seiring masuknya data baru dari UPT Ditjen Perhubungan Laut.

Cara lain yang dilakukan ialah,  ketuk tular. Pemilik kapal yang  telah memiliki pas kecil dapat memberitahukan rekan sesama pemilik kapal untuk mengurus sendiri pas kecil ke KSOP. (*/hp)