Kalimantan, eMaritim.com
- Direktur Jenderal Perhubungan
Laut R.Agus H. Purnomo menyerahkan 170 sertifikat atau kartu Pas Kecil kepada para nelayan yang juga
pemilik kapal di bawah 7 GT di perairan
Pontianak Kalimantan Barat.
"Pas Kecil yang
diberikan gratis kepada para nelayan atau pemilik kapal ini merupakan salah
satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan," tutur Dirjen Agus
saat memberikan kartu Pas Kecil kepada nelayan pemilik kapal di sela-sela peresmian gedung
operasional KSOP kelas II Pontianak
Kalimantan Barat, Sabtu 4 April 2019.
Pada kesempatan itu, Dirjen Agus juga secara simbolis
menyerahkan 26 sertifikat kelaikan hasil uji kopetensi
para pengemudi truk kontainer yang digelar KSOP Pontianak
bersama DPW Alfi Pontianak.
Dirjen Agus mengatakan, buku Pas Kecil gratis ini diberikan
kepada seluruh nelayan penilik kapal di bawah 7 GT seluruh Indonesia. Selain
terkait keselamatan juga legalitas
kepemilikan kapal bagi nelayan menjadi jelas.
Dengan Pas Kecil,
nelayan dapat lebih mudah mengurus
asuransi kecelakaan kerja di laut saat mencari ikan. "Ada kepastian hukum
bagi para nelayan pemilik kapal, karenanya pemilik kapal wajib memiliki
sertifikat," tutur Dirjen Agus.
Kepala KSOP kelas II Pontianak Capt. Bintang Novi
mengatakan, proses pengurusan Pas Kecil dapat dilakukan secara langsung oleh
para nelayan.
Syaratnya sangat mudah,
yaitu surat keterangan dari
kepala desa, KTP, KK dan surat dari
pembuat kapal. Dengan kelengkapan itu,
pengurusan selesai dalam dua jam.
Namun masalah yang terjadi di lapangan, persyaratan yang
kurang, terutama surat keterangan dari
kepala desa dan si pembuat kapal.
Umumnya kapal dibuat di pelosok-pelosok
secara tradisional, sehingga mereka
tidak pernah memikirkan surat keterangan pembuata kapal.
Selama berlangsungnya program penerbitan buku Pas Kecil
gratis dari pemerintah, para petugas lebih mengintensifkan kegiatan pengukuran
dengan cara jemput bola. Mendatangi
sentra nelayan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Kendala utama yang dihadapi, selain lokasinya yang cukup
jauh juga petugas ukur sangat terbatas, yaitu hanya dua orang. Sedangkan jumlah
kapal yang harus diukur dan diterbitkan pas kecil ribuan dan jaraknya sangat jauh, karenanya diperlukan
kerja ekstra dan koordinasi dengan Pemda
setempat serta UPT.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan, di Kalimantan Barat tercatat lebih dari 4000
kapal penangkap ikan di bawah 7GT.
Jumlah itu akan terus bertambah
seiring masuknya data baru dari UPT Ditjen Perhubungan Laut.
Cara lain yang dilakukan ialah, ketuk tular. Pemilik kapal yang telah memiliki pas kecil dapat memberitahukan
rekan sesama pemilik kapal untuk mengurus sendiri pas kecil ke KSOP. (*/hp)