Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memediasikan penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Untuk kesekian kalinya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
(Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi dan menyaksikan langsung
penyerahan santunan kepada keluarga pelaut Rio Wijaya dari perusahaan pelayaran
PT. KSM Indonesia senilai USD 45.466 pada Selasa (28/5) di Jakarta.
"Keseriusan Ditkapel sebagai mediator dalam pencairan
santunan bagi pelaut yang menjadi korban saat bertugas adalah bentuk kepedulian
Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut
Indonesia," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono.
Penyerahan santunan senilai USD 45.466 tersebut diserahkan
oleh wakil perusahaan pelayaran PT. KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban
yaitu orang tua almarhum, Mumu Supardi dan disaksikan langsung oleh pihak
asuransi Leonora F. Leihitu.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga
menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya
juga berterima kasih kepada PT. KSM Indonesia yang telah menyelesaikan pemberian
santunan. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,”
jelas Capt. Sudiono.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan
Standarisasi Sertifikat Pelaut, Capt. Maltus Jackline yang menyaksikan langsung
santunan tersebut mengatakan bahwa kedepan, Ditjen Perhubungan Laut meminta
kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan Kru atau ABK di atas
kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses
santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu
lama menunggu.
"Ditjen Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator
antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan
dukungan kepada para pelaut Indonesia," pungkas Capt. Maltus.
Sekali lagi, mediasi oleh Pemerintah ini menunjukkan
kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia
dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang
ditimbulkannya. (hp)