BTKP Uji Alat Keselamatan Kapal dan Pengujian Berkala -->

Iklan Semua Halaman

BTKP Uji Alat Keselamatan Kapal dan Pengujian Berkala

29 Juni 2019
 
Jakarta, eMaritim.com – Pengujian dan sertifikasi alat-alat keselamatan pelayaran menjadi hal yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan terjaminnya keselamatan pelayaran. Oleh karenanya, semua alat keselamatan di atas kapal harus diuji dan diawasi apakah telah cukup tersedia sesuai standar performa minimal, yang mana tugas tersebut diemban oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Kementerian Perhubungan.

Kepala BTKP Binari Sinurat mengungkapkan, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, BTKP memiliki tugas menyiapkan standarisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran.

"Saat ini BTKP telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, Buku Panduan Standarisasi Alat Keselamatan Pelayaran sesuai standar SOLAS dan SOP yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran," ujar Binari usai menghadiri Sosalisasi Mekanisme Penarikan PNBP Terkait Jasa Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Peralatan Keelamatan Pelayaran Berbasis Oline pada Kantor BTKP di Jakarta, Jumat (28/6).

Hal ini menunjukkan bahwa BTKP telah siap melakukan pengujian dan dan sertifikasi baik terhadap pengujian alat keselamatan pelayaran baru maupun pengujian berkala (periodical testing).

"Setelah dilakukan pengujian, selanjutnya BTKP akan mengeluarkan bukti berupa sertifikat sehingga dapat dipastikan semua alat keselamatan pelayaran yang tersedia di atas kapal dapat berfungsi dengan baik dan telah teruji dengan baik," kata Binari.

Lebih lanjut Binari menjelaskan bahwa salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Ditjen Hubla ialah penerimaan uang perkapalan dan kepelautan mengenai pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran (type approval).

"Ketentuan pungutan PNBP untuk jasa pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan," ucap Binari.

Adapun jenis jasa pengujian dan sertifikasi tersebut meliputi pengujian alat penolong, pengujian peralatan pemadam kebakaran, alat pencegah pencemaran, pengujian stabilitas kapal bangunan baru/perombakan, uji coba berlayar (sea trial) kapal, dan pengujian penimbalan kompas (compasseren). (*/hp)