Jakarta, eMaritim.com – Pengujian dan sertifikasi alat-alat
keselamatan pelayaran menjadi hal yang sangat penting karena berhubungan
langsung dengan terjaminnya keselamatan pelayaran. Oleh karenanya, semua alat
keselamatan di atas kapal harus diuji dan diawasi apakah telah cukup tersedia
sesuai standar performa minimal, yang mana tugas tersebut diemban oleh Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Kementerian Perhubungan.
Kepala BTKP Binari Sinurat mengungkapkan, sebagai Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, BTKP memiliki
tugas menyiapkan standarisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran.
"Saat ini BTKP telah mempersiapkan Rancangan Peraturan
Menteri Perhubungan, Buku Panduan Standarisasi Alat Keselamatan Pelayaran
sesuai standar SOLAS dan SOP yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian
dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran," ujar Binari usai menghadiri
Sosalisasi Mekanisme Penarikan PNBP Terkait Jasa Pengujian dan Sertifikasi
Perlengkapan Peralatan Keelamatan Pelayaran Berbasis Oline pada Kantor BTKP di
Jakarta, Jumat (28/6).
Hal ini menunjukkan bahwa BTKP telah siap melakukan
pengujian dan dan sertifikasi baik terhadap pengujian alat keselamatan
pelayaran baru maupun pengujian berkala (periodical testing).
"Setelah dilakukan pengujian, selanjutnya BTKP akan
mengeluarkan bukti berupa sertifikat sehingga dapat dipastikan semua alat
keselamatan pelayaran yang tersedia di atas kapal dapat berfungsi dengan baik
dan telah teruji dengan baik," kata Binari.
Lebih lanjut Binari menjelaskan bahwa salah satu sumber
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Ditjen Hubla ialah penerimaan
uang perkapalan dan kepelautan mengenai pengujian dan sertifikasi perlengkapan
keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan
pencemaran (type approval).
"Ketentuan pungutan PNBP untuk jasa pengujian dan
sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan
peralatan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan," ucap Binari.
Adapun jenis jasa pengujian dan sertifikasi tersebut
meliputi pengujian alat penolong, pengujian peralatan pemadam kebakaran, alat
pencegah pencemaran, pengujian stabilitas kapal bangunan baru/perombakan, uji
coba berlayar (sea trial) kapal, dan pengujian penimbalan kompas (compasseren).
(*/hp)