Bogor, eMaritim.com - Dalam rangka mengantisipasi permasalahan di lapangan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di bidang Kesyahbandaran, baik itu menyangkut prosedur pelayanan maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) Bidang Kesyahbandaran.
Demikian dikatakan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar, Capt. Purgana
saat membuka FGD Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran Tahun 2019 di Hotel Sahira Butik Bogor hari ini
(27/6).
Menurut Capt Purgana kegiatan ini menjadi sarana membahas
dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di
lapangan bidang kesyahbandaran seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan
surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan
penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung
hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
“Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran saat ini
masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian
Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh
segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama aparat Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah
pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal, Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan,
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal”, tegas Capt
Purgana.
Terkait dengan hal ini, Capt Purgana berharap adanya peran aktif dan sinergitas dari para peserta
untuk dapat memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh para
Narasumber dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama
pelaksanaan kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang
kesyahbandaran.
Lebih jauh Capt Purgana mengatakan bahwa dalam Undang-undang
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada
pasal 1 (satu) ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat
Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya
ketentuan peraturan Perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Selain itu, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan
pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun
Peraturan Menteri Perhubungan Tentang
Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan
kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap
tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
“Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82 tahun 2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih terdapat
beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu diadakan revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan
Menteri Perhubungan yang baru” kata Capt. Purgana.
Untuk itu lanjut Capt Purgana melalui kegiatan ini,
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana
Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan
standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan
Pelayaran saat ini tengah melakukan tugas dan fungsi tersebut diantaranya
melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran ini.
“Pemerintah cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap
agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kita dapat
memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan
tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran
yang ke depan akan menjadi pedoman
pelaksanaan tugas serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul
dilapangan selama ini” tegas Capt Purgana.
Sementara Kepala
Seksi Terbit Bandar, Direktorat KPLP Mifakhul selaku Ketua Panitia Pelaksana
kegiatan dalam lapaorannya menyampaikan bahwa kegiatan Penyusunan Prosedur
Tetap (PROTAP) di Bidang Kesyahbandaran tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama
2 (dua) hari yaitu tanggal 27 dan 28 Juni 2019 di Hotel Sahira Butik Bogor
dengan diikuti 30 peserta peserta yang berasal dari para Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (*/hp)