Ditjen Hubla Susun Protap Bidang Kesyahbandaran -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Hubla Susun Protap Bidang Kesyahbandaran

27 Juni 2019


Bogor, eMaritim.com -  Dalam rangka mengantisipasi permasalahan di lapangan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di bidang Kesyahbandaran, baik itu menyangkut prosedur pelayanan maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) Bidang Kesyahbandaran.

Demikian dikatakan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar, Capt. Purgana saat membuka FGD Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran  Tahun 2019 di Hotel Sahira Butik Bogor hari ini (27/6).

Menurut Capt Purgana kegiatan ini menjadi sarana membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan bidang kesyahbandaran seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.

“Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal,  Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal”, tegas Capt Purgana.

Terkait dengan hal ini, Capt Purgana berharap adanya  peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh para Narasumber dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang kesyahbandaran.

Lebih jauh Capt Purgana mengatakan bahwa dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada  pasal 1 (satu) ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun Peraturan Menteri  Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.

“Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu diadakan  revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru” kata Capt. Purgana.

Untuk itu lanjut Capt Purgana melalui kegiatan ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran saat ini tengah melakukan tugas dan fungsi tersebut diantaranya melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran ini.

“Pemerintah cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kita dapat memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran yang ke depan akan menjadi  pedoman pelaksanaan tugas serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul dilapangan selama ini” tegas Capt Purgana.

 Sementara Kepala Seksi Terbit Bandar, Direktorat KPLP Mifakhul selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan dalam lapaorannya menyampaikan bahwa kegiatan Penyusunan Prosedur Tetap (PROTAP) di Bidang Kesyahbandaran tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 27 dan 28 Juni 2019 di Hotel Sahira Butik Bogor dengan diikuti 30 peserta peserta yang berasal dari para Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (*/hp)