Indonesia Kembali Menggalang Dukungan Calon Anggota Dewan Organisasi Maritim Dunia -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Kembali Menggalang Dukungan Calon Anggota Dewan Organisasi Maritim Dunia

12 Juni 2019
Jakarta, eMaritim.com - Indonesia kembali menggalang dukungan  negara-negara sahabat sebagai calon anggota Dewan organisasi maritim dunia ( International Maritime  Organization / IMO) Kategori C periode 2019-2021

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation dalam pesan tertulisnya kepada para wartawan,  Rabu (12/6/2019) melaporkan,  penggalangan dujungan itu dilakukan di tengah-tengah sesi coffee break pada Sidang IMO Maritime Safety Committe (MSC) ke 101, Selasa (11/6) di Markas Besar IMO, London, Inggris.

Targetnya, pada sidang  sidang IMO Assembly bulan November 2019 mendatang di London Inggris, Indonesia kembali mendapat kepercayaan sebagai Anggota Dewan  IMO Kategori C periode 2019-2021.

Terkait pencalonan itu  Indonesia mensponsori sesi coffee break di sela sidang IMO MSC ke 101 dengan menampilkan materi promosi dan publikasi mengenai peran serta Indonesia sebagai anggota Dewan IMO kategori C.

Indonesia sendiri telah menjadi Anggota Dewan IMO sejak tahun 1973. Kedudukan Indonesia sebagai anggota dewan IMO memiliki fungsi penting dan strategis untuk menunjukkan peran Indonesia dalam menentykan arah kebijakan IMO.

"Sebagai anggota Dewan IMO, Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi dan fungsi penting serta strategis dalam banyak hal di bidang transportasi laut. Bahkan Indonesia ikut menentukan arah dan kebijakan penyusunan aturan maritim internasional yang juga berpengaruh terhadap kebijakan maritim nasional. Di sisi lain, dengan menjadi anggota Dewan IMO, Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan bisnis maupun hukum pelayaran di dunia internasional," jelas Dirjen Agus.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia telah banyak berperan dalam hal keselamatan, keamanan dan perlindungan maritim dunia, salah satunya adalah ditetapkan dan diadopsinya Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO.

Hal tersebut menunjukan eksistensi Indonesia dalam kancah maritim internasional yang diperhitungkan oleh negara-negara maritim di dunia. Selain itu, Indonesia juga melakukan langkah nyata dengan melakukan ratifikasi aturan maupun protokol yang diterapkan IMO.

Sebagai informasi, IMO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada 1948. Badan ini bertanggung jawab atas isu-isu keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan terhadap polusi laut. IMO saat ini beranggotakan 172 negara serta 3 associate members dengan kantor pusat berada di Inggris.

Dewan IMO adalah badan pelaksana di bawah Majelis, yang bertugas mengelola kegiatan Organisasi di antara Sidang Majelis. Dewan adalah juga pengambil kebijakan dalam berbagai bidang tugas IMO yang membahas laporan dari seluruh Komite IMO dan kemudian membuat keputusan-keputusan yang akan ditetapkan dalam Sidang Majelis IMO.

Adapun Dewan IMO kategori C terdapat 20 negara yang merupakan perwakilan dari negara-negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.

Di Kategori C, menempatkan Indonesia bersama dengan Singapura, Turki, Cyprus,  Malta, Moroko, Mesir, Meksiko,  Malaysia, Peru,  Belgia, Chile, Philipina, Denmark, Afrika Selatan, Jamaika, Kenya, Thailand, Liberia dan  Bahama.

Sedangkan dewan IMO Kategori A adalah China, Jepang, Italia, Panama, Yunani, Korea Selatan, Rusia, Inggris, Norwegia dan Amerika Serikat. Negara Kategori A ini merupakan negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar.

Untuk Dewan IMO Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam penyelenggara jasa perdagangan lewat laut atau International Seaborne Trade. Negara-negara kategori B yang terpilih adalah Jerman, India, Australia, Prancis, Kanada, Spanyol, Brazil, Swedia, Belanda dan UAE.  (*/hp)