Anda Diabaikan Sebagai Pelaut ? Ini Jawabannya. -->

Iklan Semua Halaman

Anda Diabaikan Sebagai Pelaut ? Ini Jawabannya.

Ananta Gultom
21 Juli 2019

Jakarta- eMaritim.com - Pengabaian terhadap Pelaut dapat dikatakan demikian bila pemilik kapal menarik diri dari tanggung jawab terhadap awak kapal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Dalam pembakuan MLC A2.5.2 paragraf 2 menyatakan: ‘’Pelaut dapat dikatakan telah diabaikan dimana, dalam pelanggaran dari ketentuan-ketentuan dari konvensi ini atau persyaratan-persyaratan perrjanjian kerja pelaut, pemilik kapal telah:

a. Gagal menutupi pembiayaan repatriasi pelaut; atau
b. Meninggalkan pelaut tanpa fasilitas dukungan yang memadai dan dibutuhkan.; atau
c. Memutus ikatan dengan pelaut termasuk kegagalan membayarkan upah sesuai kontrak untuk periode paling tidak 2 bulan.

Definisi yang sama bisa ditemukan dalam acuan Resolusi 930 IMO. Namun, beban kekuatan hukum lebih ada pada MLC 2006, dimana sudah berlaku dan diberlakukan.

Dalam MLC juga menempatkan kewajiban kepada penguasa kebijakan pelabuhan (Port State Control) untuk beraksi, bila diperlukan, pada saat diatas bendera kapal-kapal asing para pelaut hak-haknya diabaikan.

Jelas tertuang dalam acuan MLC 2.5.1.7 bahwa Negara-negara yang meratifikasi MLC wajib untuk memfasilitasi pergantian/repatriasi pelaut yang menjual jasa diatas kapal dan singgah di pelabuhannya atau melewati teritorialnya atau perairan pedalaman, dan dalam acuan nomer 2.5.1.8, Negara-negara yang meratifikasi tidak boleh menolak atas hak repatriasi bagi pelaut hanya dikarenakan ketidak mampuan finansial dari pemilik kapal atau ketidak mau-an untuk mengganti pelaut.

Apa yang harus dilakukan dengan kasus pengabaian Pelaut:

1. Kenali dengan sangat awal tanda tanda pengabaian pelaut dan antisipasi dengan tepat, antara lain

a. Pengiriman bahan makanan, air dan BBM melambat dan awak kapal mulai tidak memahami kapan pengiriman-pengiriman berikutnya akan tiba.
b. awak kapal bekerja dengan kontrak kerja yang sudah kadaluwarsa.
c. Awak kapal tidak dibayar.
d. Pemilik kapal tidak melunasi kebutuhan awak kapal atau pelayanan-pelayanan terkait lainnya.

2. Bila pelaut diabaikan, Penguasa pelabuhan setempat, Negara bendera  kapal, kedutaan harus diberikan berita akan situasi yang ada.. Ditambahkan, akan sangat berharga kontak denan inspector ITF setempat atau perwakilan serikat pekerja dan organisasi pendukung kesejahteraan setempat.

3. Bila pelaut menginginkan kepulangan, belum dibayar upah atau butuh makanan, tempat tinggal, air minum dll, mereka harus mencari untuk aktivasi sistim jaminan finansial dengan menghubungi penanggung jaminan finansial yang teridentifikasi yang ada pada sertifikat atau dokumen yang ditempel pada kapal. Dapat ditunjuk 1 pelaut yang mewakili untuk melakukan kontak dengan pihak penjamin keamanan finansial dengan mengatas namakan seluruh pelaut diatas kapal.

4. Bila kapal tidak terlindungi MLC, Pelaut harus segera mencari bantuan dari Port State Control Officer setempat, inspector ITF bila  ada, perwakilan serikat pekerja internasional setempat, atau agen penjamin kesejahteraan pelaut lainnya, termasuk perwakilan International Chamber of Shipping (ICS)

5. Laporkan status pengabaian pelaut kepada gabungan IMO/ILO database dgn kategori incident of ababndonment of seafarers. ICS dan ITF dapat membantu dengan proses pelaporan.

6. Bila pemilik kapal atau penanggunggnya (asuranasi) tidak juga menindak lanjuti, hal demikian harus diangkat kepada untuk perhatian pihak bendera kapal sebagai langkah awal. Agen-agen internasional terkait diatas juga dapat membantu.

7. Bila pertolongan darurat diperlukan, dan mengalami jalan buntu akan pertolongan lain, hubungi organisasi independen penunjang kesejahteraan pekerja yang tepat spt World Federation Trade Union (WFTU), atau ITF, untuk menjajaki kemungkinan mendapatkan bantuan darurat dari dana darurat pelaut.

8. Hubungi SeafarerHelp at www.seafarerhelp.org .

Salaam Bahari,
Capt.Dwiyono Soeyono

Chairman of Indonesian Merchant Marine Officer Association (IMMOA)

Chairman of Indonesian Seafarers Federation (ISF)
MP : (+62) 8111 66 3324
Office ph./fax : +62 21 2287 4157

Jakarta Garden City - Point
Rukan Avenue Block F No.8-153
East Jakarta - post code 13910
Indonesia