Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
hari ini, Rabu (10/7), menggelar Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Evaluasi
Penerapan DO Online menjelang implementasi secara penuh sistem pesanan secara
elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor di pelabuhan pada Oktober
2019 mendatang.
"Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online
Tahun Anggaran 2019 ini bertujuan untuk membangun serta menerapkan Sistem
Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online untuk barang import di
Pelabuhan yang telah diterapkan di 4 (empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu)
Pelabuhan Kelas 1 pada akhir Juni 2018 lalu," kata Direktur Jenderal
Perhuhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam sambutan pembukaan yang disampaikan
oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.
Adapun keempat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Belawan,
Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Tanjung Emas,
Semarang.
Capt. Wisnu memandang kegiatan ini sebagai langkah yang baik
untuk meningkatkan konektivitas secara elektronik dan meningkatkan perekonomian
daerah dan mendukung program Ditjen Perhubungan Laut.
"Dengan
terlaksananya kegiatan ini diharapkan Penerapan DO Online dapat berjalan dengan
baik," ujarnya.
Capt. Wisnu berharap kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi
Penerapan DO Online tahun 2019 ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi
peningkatan perekonomian Nasional ke depannya.
Pada kesempatan tersebut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan,
aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan
Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang
impor di pelabuhan.
Sejak diberlakukannya PM 120 th 2017 tersebut, pelaksanaan
DO Online dari shipping Line ke Terminal Operator sudah berjalan dan setelah
dievaluasi pelaksanaannya cukup baik meskipun beberapa terminal masih perlu
ditingkatkan namun untuk sisi shipping line ke Cargo Owner/Freight Forwarder
setelah 2 tahun hasil evaluasi belum berjalan dengan baik.
Hal ini ditunjukkan dengan sebagian besar penebusan Delivery
Order dari shipping Line internasional oleh Freight forwarder masih dilakukan
secara manual walaupun ini diakui salah satu penyebabnya pada term perdagangan
impor 84% yang masih menggunakan negotiable Bill of Lading (B/L) lebih
membutuhkan keamanan lebih dibandingkan non negotiable B/L.
Namun dengan pemberlakuan DO Online secara konsisten pada
sisi Shipping Line ke Cargo Owner/Freight Fowarding dengan sistem yang memenuhi
kriteria pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No 18 tahun 2019 yang telah
menyebutkan standar yang jelas bagi sistem yang harus disediakan oleh shipping
line untuj menjamin penebusan DO online bisa berjalan dengan baik.
Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses
permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh
perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi
secara manual. Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya
operasional perusahaan dalam pengurusan DO.
"Aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan,
Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight
Forwarding) dalam proses importasi barang," kata Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menegaskan, sistem DO Online akan
diimplementasikan secara penuh pada Oktober 2019.
" Setelah implementasi secara penuh pada Oktober 2019
akan diterapkan law enforcement seperti pemberian peringatan hingga
sanksi," tutur Capt. Wisnu.
Lebih lanjut Capt Wisnu mengatakan bahwa Indonesia Nasional
Single Window (INSW) juga menyampaikan jika di bulan Oktober nanti setiap
shipping line sudah menyediakan sistem DO Onlinenya maka diharapkan ketika INSW
sudah siap dengan Gatewaynya maka data yang dibutuhkan untuk "Good
Release" Delivery Order Online akan dipayungi oleh INSW.
Deputi III Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window
( PP INSW) Harmen Sembiring mengatakan bahwa sistem INSW telah siap
menjadi gateway dokumen Delivery Online.
"Kami sangat mendukung implementasi Delivery Online
Kementerian Perhubungan dan INSW telah siap menjadi gateway program
tersebut," kata Harmen.
Menurut Harmen, sekitar 95% lalu lintas dokumen perdagangan
di ASEAN sudah melalui INSW. PP INSW juga baru-baru ini telah menandatangani
kesepakatan kerja sama dengan China. Juga telah menjalin kesepakatan dengan
Korea dan beberapa negara lainnya. "Jadi pada dasarnya INSW sudah sangat
siap menerima layanan lalu lintas dokumen perdagangan, termasuk DO," tegas
Harmen.
Hadir pada kesempatan tersebut berbagai stakeholder terkait
seperti Pustikom Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kemenko
Maritim, PP INSW, INSA, ALFI/ILFA, GINSI, ISAA, PT Pelindo I-IV, dan para
perusahaan pelayaran. (*/hp)