Jakarta, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
hari ini, Rabu (17/7), menggelar Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan
Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran di hotel Swissbel Jakarta.
"Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan
Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran adalah perlu dan wajib kita ketahui sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi
perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 92
dan Pasal 106," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutan
pembukaan yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
(KPLP), Ahmad.
Berdasarkan rekapitulasi data tahun 2017 s.d Juli 2019,
tercatat sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) permohonan Ahli di bidang
pelayaran. 16 (enam belas) permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung
dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
3 (tiga) orang petugas Kesyahbandaran (penerbit Surat
Persetujuan Berlayar) yang dipidana akibat kecelakaan kapal.
Ahmad menjelaskan pula dari hasil evaluasi terhadap
permohonan Ahli dan permohonan pendampingan hukum serta Penunjukan Ahli terkait dengan tindak
pidana di bidang pelayaran didominisi dengan pelanggaran Pasal 302 dan Pasal
323 Undang-Undang Pelayaran. Adapun pendampingan hukum sebagai Saksi di
dominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya
terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Direktorat KPLP
telah menginisasi pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor HK.205/2/10/DJPL/19 tentang Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan
Ahli di Bidang Pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Ahmad berharap pelaksanaan bantuan
hukum atau advokasi oleh Direktorat KPLP
didasarkan pada permohonan dari Direktorat atau Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, namun ASN di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib untuk melaporkan permasalahan hukum
yang dihadapi kepada Dirjen Perhubungan Laut. Pelaporan tersebut menjadi dasar
bagi Direktorat KPLP atau Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisis dan
evaluasi permasalahan dalam pelaksanaan tugas guna selanjutnya memberikan
dilakukan rekomendasi penyelesaian, baik dari sisi regulasi, administrasi, atau
rotasi jabatan.
Potensi ASN Ditjen Perhubungan Laut masuk ke ranah hukum,
khususnya para petugas kesyahbandaran yang menerbitkan Surat Persetujuan
Berlayar menjadi perhatian khusus dari para Kepala Kantor untuk memastikan
petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan untuk meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
"Guna peningkatan pelaksanaan fungsi advokasi, saya
menghimbau para Kepala Kantor untuk berkoordinasi dengan Direktorat KPLP dan
Bagian Hukum dan KSLN untuk mendapatkan pandangan hukum sesuai dengan
permasalahan yang dihadapi," Tutup Ahmad.