Jakarta, eMaritim.com – Guna meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme Petugas Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) di Hotel Aziza Horison Surakarta hari ini (18/7).
Seminar tersebut dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai, Ahmad dan diikuti oleh 40 orang yang terdiri perwakilan PSCO di
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, Badan Klasifikasi
Kapal, serta Perusahaan Pelayaran yang menangani kapal asing.
Sedangkan Narasumber berasal dari KSOP Kelas 1 Panjang,
Hendra Sucipto, selaku Delegasi Indonesia pada Seminar PSC ke 27 di Vanuatu,
Jim Traver dan David Penny dari Expert AMSA serta Capt. Budi Paros V. Sitohang
dari KSU Tg Priok selaku Mentor PSCO.
Dalam sambutannya Direktur KPLP, Ahmad mengatakan bahwa
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat
strategis dalam peran transportasi laut dunia. Sehingga tidak bisa dihindari
akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang singgah atau beroperasi di
pelabuhan Indonesia.
"Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan
prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim selama melaksanakan
kegiatan di pelabuhan, maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara
intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,"tegas Ahmad.
Menurut Ahmad pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
asing oleh PSCO Indonesia juga untuk membuktikan eksistensi pemerintah
Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan (Port State).
Lebih jauh, Ahmad mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran telah mengamanatkan bahwa Syahbandar berwenang
melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan
ditambah dengan International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052
(27) Tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama port state
control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah
Indonesia di tahun 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa
kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).
Selain itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pemeriksa
Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor HK.183/1/9/DJPL-18 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan
Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia
untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan peran serta kewenangan menjadi jelas.
"Kedepan tenaga PSCO di Indonesia harus dapat berperan
aktif dalam pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di
wilayah Perairan Indonesia," kata Ahmad.
Ahmad berharap, dengan dilaksanakannya seminar ini
dapat meningkatkan profesionalisme tenaga PSCO di Indonesia sehingga pelayaran
di bidang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dapat lebih
terjamin dan reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik serta Indonesia menjadi
salah satu negara pelabuhan di dunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan
keamanan pelayaran.
Sementara itu, Kasubdit Tertib Berlayar, Capt.Purgana selaku
Ketua Panitia Seminar dalam laporannya menyampaikan bahwa Seminar Periodik
Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) bertujuan
sebagai forum diskusi dan koordinasi antara Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan
Keamanan Kapal Asing (PSCO) dengan para stakeholder yang terkait dengan kapal
asing guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal asing.
“Seminar PSCO ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
yaitu pada tanggal 17 - 19 Juli 2019 di bertempat Hotel Aziza Horison,
Surakarta, Jawa Tengah,” tutup Capt. Purgana.