Jakarta, eMaritim.com – Keberadaan Vessel Traffic Service
(VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran
dan alur lalu lintas pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga
dapat menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi
pengguna jasa pelayaran.
Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan
berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS.
Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang
Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu lintas dan Daerah
Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
Menurut Direktur Kenavigasian Basar Antonius, pada dasarnya
setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan
mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. Lebih lanjut VTS juga akan memberikan layanan Navigational
Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi serta Traffic
Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting)
berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Adapun
stasiun VTS akan melaksanakan broadcasting informasi minimal sebanyak tiga kali
dalam sehari,” ujar Basar di Jakarta, hari ini (24/7).
Basar menjelaskan, isi berita yang disampaikan VTS antar
lain siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi
layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai
kebutuhan, contohnya mengenai navigational warning terkait dengan kondisi
sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran, dan bahaya
navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS. Kemudian siaran penerusan berita
(relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada
perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang
menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu
dan kapal lain.
“Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran,
kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan
kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan
melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar,”
imbuhnya.
Setelah berkomunikasi dengan VTS, lanjut Basar, komunikasi
dengan pandu bisa dilaksanakan, dimana VTS akan mengalihkan layanan kepada
pandu.
“Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS
atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan
kegiatan pemanduan,” kata Basar.
Lebih lanjut Basar menjelaskan bahwa pemberian layanan jasa
kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna
peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21
lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur,
Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu
Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar,
Bitung, Sorong, dan Bintuni.
“Apabila terkendala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa
dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS/SROP setempat
sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran, misalnya dalam hal
pengiriman nota tagihan/billing melalui email dan kemudahan lainnya,” pungkas
Basar.