OTT Gubernur Kepulauan Riau, Wujud Koruptif Proyek Reklamasi -->

Iklan Semua Halaman

OTT Gubernur Kepulauan Riau, Wujud Koruptif Proyek Reklamasi

Ananta Gultom
13 Juli 2019
ilustrasi ott
eMaritim.com - Kepulauan Riau, 11 Juli 2019. OTT Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan termasuk pengusaha adalah wujud koruptif dari proyek-proyek reklamasi. OTT ini memperjelas proyek reklamasi yang selama ini berjalan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Modus korupsi dalam proyek reklamasi dapat dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu: (1) suap perizinan dalam izin lokasi dan izin pelaksanaan, (2) suap terhadap anggota DPR terkait peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); hingga (3) pengelabuan dokumen lingkungan hidup (AMDAL).

Menanggapi terjadinya OTT tersebut, Ketua KNTI Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Alimun menyatakan proyek reklamasi di Provinsi Kepri menimbulkan masalah bagi nelayan. Sejak 2016, KNTI Batam menyuarakan penolakan terhadap proyek reklamasi di Kepri, salah satunya oleh pengembang Agung Podomoro di Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, ungkap Alimun sebagai Ketua KNTI Kota Batam. Proyek reklamasi dilakukan diam-diam tanpa ada konsultasi publik kepada nelayan dan masyarakat luas yang hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha properti.

Buyung Hariyanto sebagai Ketua KNTI Bintan, juga telah menyuarakan penolakan terhadap reklamasi yang berdampak buruk terhadap nelayan di Kepulauan Riau tepatnya di proyek reklamasi di Gurindam 12, dan pengerukan alur laut yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang Bintan. Berbagai dampak buruk akibat reklamasi telah terjadi dari hilang dan kerusakan terhadap wilayah ruang tangkap nelayan, tingkat kekeruhan air meningkat, hingga rusaknya habitat dan ekosistem pesisir mulai dari hutan mangrove, padang lamun hingga rumah-rumah ikan. Dampak lainnya juga terjadi akibat dari sumber material reklamasi yaitu akibat pertambangan pasir di laut maupun tanah-tanah urugan. Buyung menegaskan Peraturan Daerah RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau yang masih dalam pembahasan, untuk tidak lagi mengakomodir dan menghapuskan lokasi-lokasi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Marthin Hadiwinata selaku Ketua Harian DPP KNTI menegaskan reklamasi adalah proyek koruptif sehingga menjadi ancaman terhadap kehidupan nelayan dan lingkungan perairan pesisir. Salah satu yang menjadi pokok persoalan adalah RAPERDA RZWP3K yang dilakukan tanpa adanya partisipasi penuh nelayan. Pengawasan pemerintah terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga sangat rendah, dimana Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak melakukan identifikasi kawasan penting dan rentan yang seharusnya direhabilitasi sebagaimana dimandatkan Perpres No. 121 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terakhir, RZWP3K Kepri harus mengakui Ruang Penghidupan Nelayan, dengan alokasi kawasan tempat tinggal nelayan, titik lokasi tambatan labuh perahu, ruang tangkap nelayan dan wilayah budidaya petambak kecil.

Sebagai informasi, Pemprov Kepri memaksakan 114 titik lokasi reklamasi yang tersebar di seluruh wilayah Kepulauan Riau yang kemudian setelah verifikasi oleh KPK berkurang hingga menjadi 42 titik lokasi reklamasi. Dalam draf Perda RZWP3K versi Januari 2019 terungkap, masih terdapat 38 titik reklamasi dari yang akan dilakukan dalam kawasan wisata, permukiman non-nelayan, zona industri, bandar udara, fasilitas umum, hingga zona jasa perdagangan. Sementara untuk pertambangan, terdapat empat blok tambang mineral berupa pasir laut, mineral serta  minyak dan gas yaitu di Blok Karimun, Blok Batam, Blok Lingga hingga Blok Natuna Anambas khusus untuk migas.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Buyung Hariyanto, Ketua Umum DPD KNTI Kabupaten Bintan, Prov Kepulauan Riau, di +62 823-8832-3236;
Alimun, Ketua Umum DPD KNTI Kota Batam Prov Kepulauan Riau, di +62 813-7290-0200
Marthin Hadiwinata, Ketua Harian DPP KNTI, di +6281286030453