Pelabuhan Tanjung Emas Deklarasikan Pelayanan Bebas Korupsi -->

Iklan Semua Halaman

Pelabuhan Tanjung Emas Deklarasikan Pelayanan Bebas Korupsi

26 Juli 2019
Semarang, eMaritim.com – Institusi-institusi Pemerintah di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menegaskan komitmen mereka untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan bebas dari korupsi di Gedung Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada hari ini (26/7).

Penegasan komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas yang diikuti oleh 14 (empat belas) Institusi Pemerintahan/BUMN di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas dengan disaksikan oleh Walikota Semarang, yang diwakili oleh Inspektur Kota, Cahyo Bintarum, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Agus Uji Hantara, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya selaku Koordinator Harian Sekretaris Nasional Stranas Pencegahan Korupsi KPK, perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah, serta segenap pejabat dan stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Arif menjelaskan, bahwa deklarasi bersama ini merupakan salah satu kegiatan strategis Pemerintah khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sekaligus sebagai bentuk komitmen terbuka dalam membangun Zona Integritas sehingga masyarakat akan mengetahui dan ikut memantau Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan secara bersama-sama.

“Deklarasi bersama semacam ini sebelumnya sudah dilakukan di beberapa kawasan Pelabuhan, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Batam,” ungkap Arif.

Adapun pencanangan deklarasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, tambah Arif, diikuti oleh empat belas Institusi, antara lain yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Kantor Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas, Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Stasiun Meteorologi Tanjung Emas Semarang, Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang, Pos Cabang Kejaksaan Tinggi Pelabuhan Tanjung Emas, PT. Pelindo III (Persero) Regional Jawa Tengah, serta PT. Pelindo Daya Sejahtera.

“Saya yakin semua institusi yang turut berdeklarasi pada hari ini pastinya telah memenuhi kriteria tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, serta efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” ujar Arif.

Namun demikian, Arif menyebutkan bahwa membangun unit kerja pelayanan yang berpredikat WBK/WBBM tentunya bukanlah hal yang mudah, karena setiap institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan jajarannya harus dipastikan sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

“Harus ada perbaikan pola pikir (mindset) serta budaya dan perilaku kerja (culture and work behaviour), di mana semua bagian dari institusi, mulai dari pimpinan sampai dengan staf berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Ciptakan budaya kerja yang penuh integritas dan bersifat melayani,” tegasnya.

Selain perbaikan di lingkungan internal, menurut Arif, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survei eksternal kepada masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan publik yang baik. 

Lebih lanjut, Arif mengucapkan selamat atas diresmikannya Ruang Sekretariat Bersama pada Kawasan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang, yang dilakukan setelah dilaksanakannya deklarasi tersebut. Adanya Ruang Sekretariat Bersama tersebut, lanjut Arif, tentunya dapat memudahkan koordinasi antar institusi di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas.

“Dengan demikian, saya berharap, semua institusi yang telah melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada hari ini dapat lebih bersinergi dan berkoordinasi dalam membangun dan meningkatkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas,” tukasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.