Pemilik Kapal Speedboat dan Longboat Wilayah Namlea Wajib Dukung Aturan Bupati -->

Iklan Semua Halaman

Pemilik Kapal Speedboat dan Longboat Wilayah Namlea Wajib Dukung Aturan Bupati

25 Juli 2019

 
Namlea, eMaritim.com - Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Namlea terus mensosialisasikan keselamatan dan keamanan pelayaran yang kali ini ditujukan untuk para pemilik dan nakhoda kapal speedboat dan longboat di wilayah pelabuhan Namlea pada hari ini (25/7).

Kepala Kantor UPP Kelas II Namlea, Ihsan Tidore berkunjung langsung ke pangkalan angkutan laut penumpang tradisional yang terdiri dari speedboat dan longboat untuk melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus memberikan dukungan terhadap Keputusan Bupati Buru Nomor 550/269.A tahun 2018 tentang Pengintegrasian Seluruh Dermaga Tradisional Dalam Kota ke pelabuhan lokal kota Namlea.

Dalam kesempatan ini Ihsan menyampaikan kepeduliannya terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran kepada operator angkutan laut tradisional dan para calon penumpang dan menghimbau dengan tegas agar sejak hari ini seluruh angkutan laut tradisional dialihkan untuk berlabuh dan tambat di pelabuhan lokal kota Namlea sesuai yang telah ditetapkan oleh Bupati Buru dalam Surat Keputusannya.

"Kami selaku regulator tentunya akan selalu mengingatkan kepada masyarakat dan stakeholder untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas dan tanggung jawab bersama," tutup Ihsan.