Atase Perhubungan R.I di Singapura Kembali Urus Hak Pelaut Yang Mengalami Musibah -->

Iklan Semua Halaman

Atase Perhubungan R.I di Singapura Kembali Urus Hak Pelaut Yang Mengalami Musibah

01 Agustus 2019

KBRI Singapura melalui atase Perhubungannya terus melakukan langkah positif dalam menegakkan hak-hak pelaut Indonesia yang mengalami masalah diluar negeri.

Bertempat di Kantor Syahbandar Utama Surabaya pada tgl 29 Juli 2019, Athub R.I di Singapura Jon Kennedy didampingi oleh kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak Ir. Dwi Budi Sutrisno Msc, Ketua DPC INSA Surabaya Stenvensen H. Lesawengen, anggota komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono, dan Ketua DPP Gapasdap Khoiril Soetomo menyerahkan dana kompensasi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja dikapal.

Adalah pelaut Indonesia bernama SUPARTA dengan jabatan Carpenter yang meninggal saat bekerja diatas kapal Wan Hai 212 berbendera Singapura pada tanggal 5 November 2017. Almarhum meninggal karena terjatuh kedalam palka saat kapalnya sedang melakukan kegiatan bongkar muat di Taichung, Taiwan.

Ahli waris yang menerima kompensasi itu adalah Marwiyah (istri) dan 3 anak yaitu Siti Fatimah, Supartini, dan Moh Mistak. Adapun besarnya adalah SGD 136.710 atau sekitar Rp. 1,4 miliar.

Gencarnya usaha yang dilakukan Atase Perhubungan KBRI Singapura dalam mengurus dan membantu pelaut Indonesia di luar negeri patut dicontoh oleh KBRI lain di seluruh dunia agar pelaut Indonesia bisa selalu mendapat perlindungan dari Seafarer's state nya.(jan)