Seluruh Kapal Nasional Berbendera Indonesia dan Asing Wajib AIS -->

Iklan Semua Halaman

Seluruh Kapal Nasional Berbendera Indonesia dan Asing Wajib AIS

06 Agustus 2019

Jakarta, eMaritim.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) bakal memberlakukan aturan mengenai penerapan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS). Aturan tersebut wajib dipatuhi semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Dan mulai berlaku sejak 20 Agustus 2019 atau (6 bulan setelah diundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.

Secara rinci, ketentuan kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo menjelaskan latar belakang perlunya regulasi itu. Ia bilang pemerintah ingin ada penegakan hukum yang jelas mengenai keberadaan kapal yang berlayar di wilayah Indonesia.

"Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas. Kita harus bisa monitor seluruh kapal, bawanya apa saja. Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelepon Basarnas ada kapal tenggelam, kita nggak tahu apa, ternyata kapal ikan. Jadi memang kita belum bisa lacak semua," katanya dalam sebuah diskusi di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia juga ingin menggali beragam informasi melalui kecanggihan AIS, agar aspek keamanan dan keselamatan bisa terjaga. Sebagai informasi, AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.

"Kami tidak ingin ada ekor di balik urusan, semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga. Semua barang di laut perlu kita monitor, kapal siapa yang punya, muatannya apa, semuanya," katanya.