Jakarta, eMaritim.com - Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
68 dan Pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Pelabuhan memiliki peran untuk memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pada hal tersebut, Kementerian Perhubungan
melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Subang menjalin kerjasama untuk mensinergikan koordinasi pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang pelayaran.
Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya
Nota Kesepakatan Bersama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Subang tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di
Bidang Pelayaran di pada hari ini (20/8) di Jakarta.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Pihak Pertama
yang mewakili Kementerian Perhubungan dan Bupati Subang, H. Ruhimat selaku
Pihak Kedua yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
"Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan
meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten
Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih
berdaya guna dan berhasil guna," ujar Dirjen Agus.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama tersebut
meliputi kerjasama penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di
Kawasan Pelabuhan Patimban sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
dengan perjanjian kerjasama.
Dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas II Patimban akan sebagai pelaksana untuk bekerjasama dengan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang.
Namun demikian Dirjen Agus juga meminta agar semua proses
pekerjaan baik persyaratan
administrasi maupun persyaratan
teknis harus tetap dipenuhi.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menyiapkan
semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan
Perundang-undangan, sehingga semua proses pembangunan complay dan
security" tegas Dirjen Agus.
Lebih jauh disebutkan proses penyusunan kerjasama antara
KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan dilakukan mengikuti
ketentuan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan
optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan dan akuntabel sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini diharapkan
dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara KSOP Kelas II
Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang. Salah satu perjanjian kerjasama yang
perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan
Patimban dengan prinsip non monopoli, transparan, adil dan berkelanjutan sesuai
koridor ketentuan perundang-undangan.
Adapun Nota Kesepakatan Bersama ini rencananya berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat yang
akrab disapa Jimat menambahkan bahwa Nota Kesepakatan Bersama ini menjadi
langkah awal daerah untuk berkontribusi langsung bagi pembangunan pelabuhan
Patimban melalui pemberian kesempatan bagi masyarakat ikut serta secara aktif
dan seluas luasnya.
"Saat inipun kami telah menyiapkan perusahaan khusus
yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten Subang dan masyarakat yaitu PT. Subang
Patimban Jaya, terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban,” tutup Jimat.
Sebagai informasi, Pelabuhan Patimban merupakan salah satu
dari proyek strategi nasional yang banyak mendapat perhatian publik, baik
nasional maupun internasional dan merupakan perwujudan dari nawa cita
Pemerintah Indonesia.
Pelabuhan Patimban dibangun Pemerintah bertujuan untuk
meningkatkan bisnis pelayaran, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan
mendukung kegiatan bisnis masyarakat.
Untuk itu, Peran serta aktif dan kerjasama yang baik Kabupaten Subang
terhadap suksesnya pembangunan dan beroperasionalnya Pelabuhan Patimban, sangat
diperlukan untuk mewujudkan cita-cita nasional.