Edaran Tentang Penundaan Pemberlakuan Wajib AIS Tipe B Masih Ditunggu Masyarakat. -->

Iklan Semua Halaman

Edaran Tentang Penundaan Pemberlakuan Wajib AIS Tipe B Masih Ditunggu Masyarakat.

20 Agustus 2019
Catatan Capt.Dwiyono Soeyono – Ketua Umum IKPPNI

Enam hari sebelum diberlakukannya (rencana mulai diberlakukan hari ini 20 August 2019) PM  nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia atas prakarsa Media OCEAN WEEK, telah dilaksanakan diskusi nasional dengan judul Ada Apa Dengan AIS di Jakarta.

Acara diskusi nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Perhubungan Laut dan dihadiri oleh DirNav, Basar Antonius.

IKPPNI yang diundang hadir dalam kapasitas sebagai pembahas, dalam kesempatan diskusi nasional tersebut menyampaikan presentasi dengan salah satu materi didalamnya menyinggung proses pembuatan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

IKPPNI menyoroti sudut pandang pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mengingatkan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam hal ini, bahwa perlu disimak proses lahirnya suatu aturan adalah tidak boleh lepas dari norma-norma aturan yang berlaku. Norma-norma yang berlaku dalam UU no.12 tahun 2012 antara lain:

1. Harus ada naskah akademik, dimana dijelaskan Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

2. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d. dapat dilaksanakan
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. kejelasan rumusan dan
g. keterbukaan.

3. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman
b. kemanusiaan
c. kebangsaan
d. kekeluargaan
e .kenusantaraan
f. bhinnekatunggal ika
g. keadilan
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

4. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang dan Undang-Undang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang Undang, hingga Pengundangan Undang-
Undang. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Setelah diskusi nasional yang berlangsung cukup kondusif sesuai agenda, dan dikarenakan
dipertimbangkan beberapa hal yang penting, maka diakhir acara diskusi nasional disimpulkan dan diputuskan bahwa pemberlakuan PM nomor 7 Tahun 2019 akan ditunda hingga 6 bulan mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Basar Antonius selaku salah satu narasumber yang juga mewakili DJPL, yang mana hadir juga dalam acara yang sama antara lain Capt. Sudiono yang menjabat sebagai Dirkapel dalam jajaran DJPL. Bersamaan dengan itu disampaikan juga oleh Dirnav, bahwa pihaknya akan segera membuatkan segera:

1. Surat edaran keputusan penundaan pemberlakuan PM nomor 7 tahun 2019
2. Berkoordinasi dengan seluruh instansi aparat terkait agar mengetahui keputusan penundaan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para masyarakat pemangku
kepentingan yang bisa merugikan banyak pihak.

Sayangnya hingga pagi ini berita ini dibuat, masyarakat masih menunggu surat edaran pengumuman penundaan
pemberlakuan PM no.7 tahun 2019 yang dijanjikan tersebut, dan semoga pihak DJPL sanagat memahami betapa pentingnya surat edaran tersebut bagi masyarakat sebagai dasar kejelasan hukum.