Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunda pemberlakuan sanksi administratif
terkait implementasi pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic
Identification System (AIS) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing
yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia melalui Surat Edaran Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada hari ini
(20/8).
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius menyatakan bahwa
penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan
evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan Sistem
Identifikasi Otomatis tersebut, khususnya AIS Klas B pada kapal penangkap ikan
dan kapal pelayaran rakyat.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada
kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan
penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Basar.
Menurut Basar, penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah
terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 sampai dengan 6
(enam) bulan kedepan.
“Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa yang ditunda hanya
pemberlakuan sanksi administratif saja. Sedangkan kewajiban untuk memasang dan
mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap
diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan per hari ini (20/8),” jelas Basar.
Saat ini, jelas Basar, pihaknya tengah melakukan evaluasi
terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019
tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang
Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7
Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi
Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta
pengawasan pengaktifan AIS tersebut, yang akan diberlakukan secara efektif pada
hari ini, 20 Agustus 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh
kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan
Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban
memberikan informasi yang benar.
AIS sendiri terdiri dari 2 (dua) Kelas, yakni Kelas A dan
Kelas B. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera
Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang
berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib
dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan
antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling
rendah GT 35, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan
barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah
GT 60.