Membandingkan Coast Guard dan Bakamla Dari Kacamata Pelayaran Niaga, oleh IKPPNI -->

Iklan Semua Halaman

Membandingkan Coast Guard dan Bakamla Dari Kacamata Pelayaran Niaga, oleh IKPPNI

13 Agustus 2019
Catatan IKPPNI ( Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia )


Penegakan Keselamatan dan Keamanan pelayaran niaga di Indonesia dalam bentuk baku bernama Indonesian Sea and Coast Guard masih belum menemukan titik terang siapa yang akan menanganinya. Tarik ulur kepentingan, walau tidak dinyatakan secara formal jelas ada, dan pihak yang berkepentingan di penegakan keselamatan dan keamanan di laut Indonesia adalah KPLP dan Bakamla.

Jika menilik pada masing-masing Undang Undang yang mengamanatkan hal tersebut, terdapat perbedaan yang nyata mengenai kandungan masing-masing Undang undang dalam konteks keselamatan dan keamana pelayaran niaga. Untuk itu IKPPNI merangkum secara statistik apa saja yang ada di masing-masing Undang-undang tersebut dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan pelayaran niaga, berikut adalah rangkumannya;

Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai ( Sea and Coast Guard );
1. Menteri yang dimaksud adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran ( Kementerian Perhubungan )

2. Jumlah lembaran; 205 halaman

3. Kandungan kata keselamatan dalam pasal-pasal inti; 138 kata

4. Kandungan kata keamanan dalam pasal-pasal inti; 89 kata

5. Kandungan kata keselamatan dan keamanan dalam pasal-pasal inti; 58 kata

6. Kandungan kata keamanan dan keselamatan dalam pasal-pasal inti; 3 kata

7. Kandungan kata Penjagaan Laut dan Pantai ( Sea and Coast Guard ); 11 kata.

8. Bab Khusus  Penjaga Laut dan Pantai tertuang dalam dan terdiri dari 6 pasal.

9. Aturan turunan soal Penjaga Laut dan Pantai; belum ada

Selanjutnya kita lihat Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengamanatkan pembentukan Bakamla;
1. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan ( KKP )

2. Jumlah lembaran; 60 halaman

3. Kandungan kata keselamatan dalam pasal-pasal inti; 13 kata

4. Kandungan kata keamanan dalam pasal-pasal inti; 27 kata

5. Kandungan kata keselamatan dan keamanan dalam pasal-pasal inti; 0

6. Kandungan kata keamanan dan keselamatan dalam pasal-pasal inti; 6 kata

7. Kandungan kata Penjagaan Laut dan Pantai ( Sea and Coast Guard); 0

8. Bab khusus soal Penjaga Laut dan Pantai; tidak ada

9. Aturan turunan; Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut.

Seperti kita ketahui bahwa tugas yang harus diemban Coast Guard mempunyai titik berat di Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Niaga, dimana hal tersebut adalah domain dari Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai administrateur yang ditunjuk pemerintah untuk IMO ( International Maritime Organization ). Pembentukan Coast Guard diharapkan akan meningkatkan kualitas keselamatan dan keamanan pelayaran niaga dengan cara pendekatan yang ber aura industri yang harus melekat didalam cara-cara yang dilakukan oleh Coast Guard. Selama ini tugas itu dilakukan oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ( KPLP ) yang didalam UU nomor 17 diamanatkan diubah menjadi Penjaga Laut dan Pantai ( PLP ).

Sementara Bakamla didalam Perpres 178 di kordinasikan kedalam Menko Polhukam, yang tentunya mempunyai cara pandang dan pendekatan berbeda dengan lebih berat kepada Keamanan ketimbang Keselamatan Pelayarannya.

Hanya saja harus diakui kekuatan lobby dari pihak TNI AL yang sama-sama berada di bawah atap Kemenko Polhukam dengan Bakamla jauh lebih mumpuni ketimbang Kementerian Perhubungan. Ini bisa dibuktikan bahwa Perpres nomor 178 dikeluarkan pada tahun yang sama dengan dikeluarkannya UU nomor 32 tentang kelautan. Sementara peraturan turunan dari UU nomor 17 tentang Coast Guard ( PLP ) sampai hari ini masih belum ada tanda-tanda akan dibuat setelah 11 tahun.

Banyak fihak yang tidak menyadari, ketika bicara maritim berarti kita sedang bicara niaga. Bagaimana sebuah negara menjadi makmur karena kegiatan maritimnya, tidak cuma karena kekayaaan Sumber Daya Alamnya saja. Kenyataannya saat ini Pelayaran Niaga sedang menderita dengan adanya berbagai instansi yang melakukan pemeriksaan dan penahanan kapal yang berujung kepada ekonomi biaya tinggi. Disini jelas, negara harus hadir ditengah-tengah dan melihat kepentingan yang lebih besar lagi ketimbang mengorbankan potensi ekonomi maritim karena terlalu banyaknya petugas yang diberi wewenang untuk memeriksa dan menahan kapal di laut. Cara paling baik dan adil adalah dengan bertanya langsung kepada pelaku industri pelayaran itu sendiri, mereka mau PLP yang dijadikan Coast Guard atau Bakamla yang akan menjadi agen tunggal dari keselamatan dan keamanan pelayaran niaga di Indonesia?

Sejak dibentuknya Undang Undang nomor 17 tentang pelayaran, Kementerian Perhubungan tidak pernah bisa tembus untuk membuat aturan turunan agar Coast Guard segera dibentuk. Entah disadari atau tidak, ada semacam keengganan beberapa pihak melihat unsur PPNS didalam penegakan keselamatan dan keamanan pelayaran niaga. Dalam praktek keseharianpun masih banyak dijumpai dimana sebuah kapal yang berlayar setelah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar tapi tetap saja ditahan oleh pihak TNI AL atau Bakamla atas temuan yang bersifat tidak mandatori dalam kaitannya dengan keselamatan pelayaran.

Ada perbedaan mendasar dalam melihat kapal niaga sebagai bagian utama dari infrastruktur nasional untuk memajukan ekonomi bangsa, yang apabila dicari kesalahannya akan dengan mudah ditemukan oleh siapapun. Disinilah letak perbedaan yang nyata antara petugas KPLP sekarang dengan pihak TNI AL dan Bakamla.

Harus dipahami bahwa keberadaan pelayaran di negara ini adalah berkah yang harus disukuri dan dipelihara sebagai takdir negara kepulauan. Dengan kurangnya dukungan perbankan, sektor pajak dan regulasi yang carut marut, kapal-kapal masih saja mampu berlayar merajut harapan setiap warga negara di pulau pulau untuk bisa menjalankan roda ekonominya.

Pemerintah sering tidak sadar dengan menganggap bahwa pelayaran belum bisa berkembang secara baik, padahal faktor paling dominan dari belum berkembangnya pelayaran adalah kebijakan pemerintah itu sendiri yang tidak mendukung dunia pelayaran di Indonesia.

Indonesia dipastikan bisa gagal mencapai mimpinya untuk menjadi poros maritim dunia, apabila tidak mendengarkan langsung dari pelaku industri itu sendiri. Mereka adalah insan maritim yang sudah bergelut dengan dunia pelayaran jauh sebelum pemerintahan Presiden Jokowi mencanangkan untuk tidak lagi memunggungi laut.

Ingat, saat presiden pertama RI Soekarno memutuskan Indonesia sebagai negara maritim, pada tahun 1964 beliau menugaskan Ali Sadikin untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan Laut Indonesia. Dan Ali Sadikin mengumpulkan pemangku kepentingan di dunia pelayaran niaga, salah satunya yang paling terkenal dan menjadi besar adalah Bapak Soerdarpo Sastrosatomo pendiri Pelayaran Samudera Indonesia. Ali Sadikin benar-benar mendengarkan dan belajar dari para saudagar kapal bagimana menjalankan roda ekonomi disebuah negara kepulauan. Tak lama setelah itu dunia pelayaran Indonesia berkembang sangat pesat, sampai akhirnya mandek lagi setelah berakhirnya era Soekarno.

Sudah saatnya Presiden Republik Indonesia mengumpulkan para pemangku kepentingan di dunia maritim, dan jika bicara maritim maka kita bicara kemakmuran bangsa yang dimotori oleh angkutan laut milik Indonesia. Sejarah dari bapak  pendiri bangsa sudah mengajarkan hal yang baik, tinggal bagaimana pemerintah yang sekarang ingin melakukannya? (zah)