REVISI UU PELAYARAN vs One Belt One Road (OBOR) -->

Iklan Semua Halaman

REVISI UU PELAYARAN vs One Belt One Road (OBOR)

Ananta Gultom
16 Agustus 2019

Jakarta, eMaritim.com - UU no.17/2008 pasal 8 ayat 1 : Asas cabotage menegaskan bahwa angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia.
Ayat 2 : Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Sehingga dapat diartikan bahwa asas cabotage adalah sebagai kedaulatan Negara dan tentunya dimaksudkan juga untuk menjaga kedaulatan Negara dari aspek keamanan pertahanan Negara.
Dengan demikian sebagaimana di katakan oleh Direktur Lalu Lintas Laut Kemenhub Wisnu Handoko (bisnis Indonesia 14 agustus 2019), Asas cabotage tetap diperlukan tetapi dengan tetap mengedepankan penyeimbang terhadap investasi asing, termasuk membawa pengetahuan yang membawa tambahan pengetahuan dan dapat meningkatkan daya saing angkutan laut.
Menurut Wisnu Handoko, jika investasi asing terlalu dibatasi, sektor pelayaran nasional sulit berkembang sehingga harus dibuat penyeimbang.
Pernyataan tersebut tentunya perlu di waspadai, karena ini seperti hal nya mengijinkan insvestasi asing didalam kepemilikan  angkutan bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) apa bedanya ? lalu bagaimana dengan keamanan dan kedaulatan Negara ?
Pemerintah harus melihat kembali dan menyamakan Pola pikir POROS MARITIM UNTUK KEMAKMURAN BANGSA, bahwa didalam membangun infrastruktur Negara kepulauan , laut tidak boleh dianggap sebagai pemisah.
Pemerintah selayaknya bersyukur terhadap pengusaha Pelayaran Nasional , bahwa didalam ketidak berpihakan terhadap Pelayaran Nasional , perusahaan Pelayaran Nasional tetap tumbuh dengan jumlah ditahun 2019 , kapal Roll on Roll off 250, Kapal Perintis 260, Kapal Pelayaran rakyat 3.000 dan Kapal Niaga 14.300 kapal.
 Opini oleh:
Oggy Hargiyanto
Sekjen DPP APBMI periode 2013-2016
Wakil Ketua Umum DPP APBMI periode 2016 - 2021
Sekjen CAAIP periode 2015-2020
Ketua Team Kerja Poros Maritim (TKPM)
Anggota Ikatan Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI)

sumber lain: Tulisan OBOR oleh Muhammad Fahrulrozzi Iriansyah