Penang, eMaritim.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus
H. Purnomo, menyampaikan
apresiasinya pada Komite Revolving
Fund Committee (RFC) yang telah berhasil dengan baik mengelola dana
bergulir RFC sejak tahun 1981 untuk mendukung tiga negara pantai dalam
mengatasi musibah tumpahan minyak jika
terjadi di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Agus beranggapan, bahwa RFC telah berhasil menjadi wadah
yang berguna dan memberikan manfaat kepada ketiga negara pantai (Indonesia,
Malaysia dan Singapura) dalam menggunakan dana tersebut sesuai dengan
peruntukannya.
“Saya berharap, melalui RFC tiga negara pantai dapat terus
menjaga semangat mereka untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan
perlindungan lingkungan maritim dari tumpahan minyak, khususnya di Selat Malaka
dan Selat Singapura,” ujar Agus saat menghadiri Pertemuan Tahunan RFC ke-38 yang dihelat di Penang, Malaysia pada hari ini
(7/8).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa RFC dibentuk
berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11
Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak
dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah
Jepang di pihak lainnya.
“Berdasarkan MOU tersebut, Malacca Straits Council (MSC)
memberikan bantuan donasi dana kepada Indonesia, Malaysia dan Singapura (Tiga
Negara Pantai) sebesar 400 juta yen, untuk kemudian dibentuk sebuah Dana
Bergulir atau “Revolving Fund”, yang
kemudian dikelola dan dioperasikan oleh Tiga Negara Pantai secara bergantian
terhitung sejak tahun 1981,” jelas Agus.
Dana tersebut, lanjut Agus, diperuntukan sebagai dana
talangan, yang akan dipergunakan apabila terjadi operasi penanggulangan
pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura.
“Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana
tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu
Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun
dengan financial-period ditetapkan sejak tanggal 01 April s/d 31 Maret,"
terang Agus.
Berdasarkan MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia
yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE), dan pihak
Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.
"Ditjen Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah
mendapatkan giliran sebanyak 3 (tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan
1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016,” tutur Agus.
Sejak bergulir pertama kalinya, Agus mengungkapkan, bahwa
dana RFC telah dimanfaatkan pengunaannya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang
pertama pada bulan Oktober 1992 untuk membantu penanganan pencemaran laut
akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka. Kedua, pada bulan Oktober
2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung Pinang, Indonesia.
"Selama Indonesia mengelola dana RFC terakhir kalinya,
yakni periode 2011 s.d. 2016, tidak ada peristiwa tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada
penggunaan dana talangan dari RFC,” tukasnya.
Adapun tahun 2019 ini menurut Agus adalah tahun ketiga
Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana
tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada pertemuan ke-38 ini menurut Agus akan dibahas beberapa
agenda antara lain meliputi Tinjauan terhadap Proposal Workshop untuk
Merumuskan Kerangka Kerja dan Roadmap terkait Agreement for Establishment of
the Revolving Fund, Laporan Pengeluaran Revolving Fund 2018/2019 (1 April 2018
- 31 Maret 2019), Laporan Usulan Anggaran 2019/2020 (1 April 2019 – 31 Maret
2020), Penunjukan Auditor 2019/2020, serta Laporan Pertemuan Teknis RFC yang
telah diselenggarakan pada 11 April 2019.
“Selain itu, akan dibahas pula mengenai proposal pembentukan
logo dan website RFC, Usulan untuk melaksanakan latihan Table Top di 2020 dan
Latihan penuh pada 2021, dan juga Usulan Revolving Fund untuk mensponsori
Delegasi Negara Pantai untuk Menghadiri Konferensi dan Pameran Polusi Kimia dan
Minyak Internasional (ICOPCE) 2019 di Singapura,” tutup Agus.
Turut hadir sebagai delegasi Indonesia pada RFC dimaksud
adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dan Kasubdit
Penanggungan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah.