Pekanbaru, eMaritim.com - 5
hari lagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan
mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System
(AIS).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem
Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal 20 Agustus 2019.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha usai acara sosialisasi Ketentuan yang
terkait Telekomunikasi Pelayaran, terutama terkait dengan implementasi PM Nomor
7 tahun 2019, PNBP Jasa Kenavigasian, Jasa Telekomunikasi Pelayaran, Layanan
Master Cable, VTS dan Telekomunikasi Pelayaran di wilayah kerja Disnav Kelas I
Dumai pada hari ini (15/8) di Dumai, Riau.
Arif mengatakan bahwa untuk meningkatkan keselamatan
pelayaran khususnya di wilayah perairan Pelabuhan Dumai, sesuai PM no 7 tahun
2019 setiap kapal diharapkan segera memasang Sistem Identifikasi Otomatis atau
Automatic Identification System (AIS) pada semua kapal-kapalnya.
Menurut Arif, dengan memasang AIS di atas kapal keuntungan
strategis yang didapat adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas
data-informasi yang dihasilkan stasiun Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun
Vessel Traffic Services (VTS) sebagai embrio penerapan e-navigation untuk
pemanduan kapal.
“Dengan demikian penggunaan AIS di atas kapal selain
bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan
meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung
perkapalan untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai,
Raymond Sianturi meminta agar semua operator kapal segera memasang AIS pada
kapal-kapalnya, karena selain bermanfaat meningkatkan jaminan keselamatan juga
akan memacu inovasi industri pendukung perkapalan serta riset untuk mendapatkan
teknologi AIS dengan harga minimal.
Adapun pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut melalui shore base station, Stasiun Radio Pantai (SROP) dan
Stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla
melaksanakan fungsi pengawasan / pemantauan pada kapal-kapal di wilayah
perairan indonesia tersebut secara langsung (terestrial) maupun melalui
satellite guna peningkatan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan
lingkungan maritim.
"Kiranya semua perusahaan pelayaran serta instansi dan
stakeholder di area kerja masing-masing pelabuhan harus ikut berpartisipasi
mengoptimalkan sistem pemantauan tersebut dan melaksanakan ketentuan yang
diatur dalam Permenhub tersebut," jelas Raymond.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia memiliki beberapa
kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan
prasarana penunjang keselamatan pelayaran di alur pelayaran yang telah
ditetapkan, meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai
(SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS,
serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari
perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam
dalam 7 hari.
Terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini adalah berkat
dukungan dan kerjasama Direktorat
Kenavigasian, Kantor Distrik
Navigasi Kelas i Dumai dan Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Dumai serta seluruh instansi dan semua pihak yang terkait di wilayah kerja
Dumai.