Asosiasi Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Butuh Dukungan Nyata Pemerintah -->

Iklan Semua Halaman

Asosiasi Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Butuh Dukungan Nyata Pemerintah

27 September 2019
Jakarta, eMaritim.com - Pemerintah Indonesia tengah berupaya menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit, mengingat presiden Joko Widodo terus memberikan stimulus untuk menghilangkan budaya sulitnya mendapatkan perijinan di Republik ini.

Sejauh ini perkembangan untuk mendapatkan ijin yang cepat nampaknya masih dibuai harapan, Seperti halnya keluhan para pelaku usaha Salvage dan Bawah Air Laut yang merasakan sulitnya untuk mendapatkan perijinan operasional maupun ijin membangun dalam menjalankan bisnis tersebut diberbagai daerah.

Menurut Dewan penasihat Indonesian Salvage and Underwater Contractors Association (ISUCA), Capt Awi Imam mengatakan untuk mendapatkan ijin menjalankan proyek bawah laut pada 8 tahun lalu bisa mencapai satu tahun dan ijin operasional bisa sampai 2 minggu lamanya.

Sementara itu untuk perijinan salvage yang membebani adalah mengenai ijin operasional yang dianggap terlalu lama untuk mendapatkan ijin kerja dari instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan Direktorat KPLP, menurut Capt Awi, salvage ini harus bergerak cepat dalam pengerjaannya karena menyangkut dengan kapal bocor atau kandas.

“Untuk mendapat ijin operasional sampai 2 minggu, kita gak tahu apa yang terjadi dengan kapal yang kandas atau hampir tenggelam, kita tidak dibenarkan kalau bekerja yang sesuai hukum tetapi belum ada ijin operasional,” ungkap Capt Awi.

Selain Salvage yang masih menjadi beban di perijinian, ada pengerjaan bawah laut yang juga dirasakan oleh para pelaku usaha sulitnya mendapatkan ijin untuk pembangunan instalasi bawah air, menurut Capt Awi ada peraturan baru yakni harus adanya ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Aturan itu masih baru (KKP) dan mau diterapkan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan instalasi bawah air, sedangkan dengan peraturan yang sudah ada saja (aturan Kemenhub) ,  itu sudah mengeluarkan waktu paling cepat 6 bulan, terakhir saya mengurus 9 bulan, apalagi ada aturan di Kementerian Kelautan, emang sudah ada dibuat pemerintah dengan sistem online tetapi itupun harusnya lebih cepat tidak berbulan bulan tetapi antara Kementerian 1 dengan Kementerian lain itu tidak sinkron,” ungkap Capt Awi yang juga mantan ISUCA periode 2014-2019.

Seperti diketahui saat ini untuk mengerjakan suatu proyek bisnis Salvage dan Underwater Contractors di Indonesia para pelaku usaha wajib mengantongi ijin dari 3 Kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).  Selain ijin 3 Kementerian,  para pelaku usaha yang tergabung dalam ISUCA juga harus mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Capt Awi juga mengungkapkan bahwa selain di perijininan instansi terkait seperti Kemenhub, KKP, dan KLH ada perijinan yang membuat anggota ISUCA dibuat sulit yakni oleh Pemda, “jadi tiap tiap daerah beda-beda persyaratan, kalau perhubungan laut sih simple saja asal sudah lengkap (berkas perijinan) maka saya layanin, justru untuk melengkapi rekomendasi rekomendasi itu yang paling berat, misalnya ijin pemda, dari kepala pelabuhan setempt, dr kepala navigasi, itu semu dibawah perhubungan laut, tetapi mereka masing masing juga punya wewenang terhadap wilayah mereka. Kalau mau kerja diwilayah saya harus ikuti aturan saya (Pemda),” ungkapnya.

Perijinan Sistem Online

Disaat maraknya smartphone dan digitalisai saat ini masih saja ada Kementerian yang belum melakukan sistem dengan online, padahal presiden selalu gencar dengan industri 4.0, Capt Awi menyebut bahwa Direktorat KPLP saat ini belum memiliki sistem online, menurutnya kementerian yang belum memiliki sistem online adalah Kementerian Perhubungan.

“Kementerian yang lain sudah ada sistem online, karena alasannya kantornya kebakar jadi mereka (Kemenhub) tidak berada dalam satu atap dan terpencar-pencar lokasinya. Ya masuk akal juga karena untuk membangun satu sistem online harus ada server yang tetap dan terpusat jadi ini satu excuse untuk kemenhub dalam menjalankan sistem online,” tegasnya.

Birokrasi berbelit belit

Ketua Umum ISUCA, Ronal Doloksaribu mengatakan saat ini untuk mendapatkan perijinan masih berbelit belit dan masih perlu banyak ijin dari instansi Kementerian terkait, dirinya meminta seharusnya di putuskan payung hukum satu kementerian saja untuk pekerjaan anggota ISUCA.
Misalnya, masih dia, pelaku usaha salvage itu kerjaannya mengambil bangkai kapal dari dasar laut saat ini harus dapat ijin dari KKP, kalau dulu cukup ijin dari perhubungan, karena jaman dahulu kan KKP belum lahir, KKP belum nanganin bawah air, semua masih menyangkut perhubungan laut.

Ronal mengatakan sekarang pemerintah harus tegas mengenai pemilihan badan instansi yang berhak memberikan ijin untuk kegiatan bawah laut dan itu akan dikendalikan oleh kementerian yang berhak. Misal dikendalikan oleh KKP maka dicabut yang di perhubungan laut.

“Perhubungan laut apa sih, kan perhubungan,  di negera lain disebut ministry of transportation, transportasi itu sendiri adalah transportasi dari satu titik ketitik lain baik itu udara, laut, dan darat. Kalau memang dikembalikan ke Kementerian Perhubungan ya sudah terbatas disitu saja,” tegasnya.

Masukan ke Pemerintah

ISUCA pada tahun 2016 pernah mengusulkan ke Menkomaritim mengenai ijin bangun usaha bawah laut, ISUCA meminta bahwa agar diberikan ruang untuk penempatan area pemasangan kerjaan bawah laut agar pemegang wewenang tunggal perijinan diberikan pada satu kementerian.

Hingga 2019 ini ISUCA belum mendapatkan titik terang, ISUCA menganggap ini adalah pekerjaan berat yang harus diperjuangkan, karena banyak instansi yang terlibat di dalamnya,

ISUCA berharap agar perijinan saat ini tidak terlalu banyak keterlibatan Kementerian, berharap bahwa cukup sebatas wewenang ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja, saat ini KKP sudah mengambil alih zonasi, jadi seharusnya tidak perlu mendapat ijin dari Perhubungan, biarkan perhubungan mengurusi transportasi.

Saat ini Asosiasi salvage dan kegiatan bawah laut hanya tunggal di Indonesia yakni ISUCA, asosiasi ini  berharap bisa mendapatkan dukungan dari Pemerintah yang nyata untuk kemajuan perusahaan Salvage dan Underwater Contractors dalam negeri.