Jakarta, eMaritim.com - Pemerintah Indonesia tengah berupaya
menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit, mengingat presiden Joko Widodo
terus memberikan stimulus untuk menghilangkan budaya sulitnya mendapatkan
perijinan di Republik ini.
Sejauh ini perkembangan untuk mendapatkan ijin yang cepat
nampaknya masih dibuai harapan, Seperti halnya keluhan para pelaku usaha
Salvage dan Bawah Air Laut yang merasakan sulitnya untuk mendapatkan perijinan
operasional maupun ijin membangun
dalam menjalankan bisnis tersebut diberbagai daerah.
Menurut Dewan
penasihat Indonesian Salvage and Underwater Contractors Association (ISUCA),
Capt Awi Imam mengatakan untuk mendapatkan ijin menjalankan proyek bawah laut
pada 8 tahun lalu bisa mencapai satu tahun dan ijin operasional bisa sampai 2
minggu lamanya.
Sementara itu
untuk perijinan salvage yang membebani adalah mengenai ijin operasional yang dianggap
terlalu lama untuk mendapatkan ijin kerja dari instansi terkait seperti
Kementerian Perhubungan Direktorat KPLP, menurut Capt Awi, salvage ini harus
bergerak cepat dalam pengerjaannya karena menyangkut dengan kapal bocor atau kandas.
“Untuk mendapat ijin operasional sampai 2 minggu, kita gak
tahu apa yang terjadi dengan kapal yang kandas atau hampir tenggelam, kita tidak dibenarkan kalau bekerja yang sesuai hukum tetapi belum ada ijin
operasional,” ungkap Capt Awi.
Selain Salvage
yang masih menjadi beban di perijinian, ada pengerjaan bawah laut yang juga
dirasakan oleh para pelaku usaha sulitnya mendapatkan ijin untuk pembangunan
instalasi bawah air, menurut Capt Awi ada peraturan baru yakni harus adanya
ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Aturan
itu masih baru (KKP) dan mau diterapkan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan instalasi
bawah air, sedangkan dengan peraturan yang sudah ada saja (aturan Kemenhub) , itu sudah mengeluarkan waktu paling cepat 6
bulan, terakhir saya mengurus 9 bulan, apalagi ada aturan di Kementerian Kelautan, emang sudah ada
dibuat pemerintah dengan sistem
online tetapi itupun harusnya lebih cepat tidak berbulan bulan tetapi antara Kementerian 1 dengan Kementerian lain itu tidak sinkron,” ungkap Capt Awi yang juga mantan ISUCA periode
2014-2019.
Seperti diketahui
saat ini untuk mengerjakan suatu proyek bisnis Salvage dan Underwater
Contractors di Indonesia para pelaku usaha wajib mengantongi ijin dari 3
Kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Selain ijin 3 Kementerian, para pelaku usaha yang tergabung dalam ISUCA
juga harus mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Capt Awi juga
mengungkapkan bahwa selain di perijininan instansi terkait seperti Kemenhub,
KKP, dan KLH ada perijinan yang membuat anggota ISUCA dibuat sulit yakni oleh Pemda, “jadi
tiap tiap daerah beda-beda
persyaratan, kalau perhubungan laut sih simple saja asal sudah lengkap (berkas
perijinan) maka saya layanin,
justru untuk melengkapi rekomendasi rekomendasi itu yang paling berat, misalnya ijin pemda, dari kepala pelabuhan setempt,
dr kepala navigasi, itu semu dibawah perhubungan laut, tetapi mereka masing masing juga punya wewenang terhadap wilayah
mereka. Kalau mau kerja diwilayah saya harus ikuti aturan saya (Pemda),” ungkapnya.
Perijinan Sistem
Online
Disaat maraknya smartphone
dan digitalisai saat ini masih saja ada Kementerian yang belum melakukan sistem
dengan online, padahal presiden selalu gencar dengan industri 4.0, Capt Awi
menyebut bahwa Direktorat KPLP saat ini belum memiliki sistem online, menurutnya
kementerian yang belum memiliki sistem online adalah Kementerian Perhubungan.
“Kementerian yang lain sudah ada sistem online, karena alasannya kantornya kebakar jadi mereka (Kemenhub)
tidak berada dalam satu atap dan terpencar-pencar lokasinya. Ya
masuk akal juga karena untuk membangun satu sistem online harus ada server yang tetap dan terpusat jadi ini satu excuse untuk kemenhub dalam
menjalankan sistem online,” tegasnya.
Birokrasi
berbelit belit
Ketua Umum ISUCA,
Ronal Doloksaribu mengatakan saat ini untuk mendapatkan perijinan masih
berbelit belit dan masih perlu banyak ijin dari instansi Kementerian terkait, dirinya
meminta seharusnya di putuskan payung hukum satu kementerian saja untuk
pekerjaan anggota ISUCA.
Misalnya, masih
dia, pelaku usaha salvage itu kerjaannya mengambil bangkai kapal dari dasar laut
saat ini harus dapat ijin dari KKP, kalau dulu cukup ijin dari perhubungan,
karena jaman dahulu kan KKP belum lahir, KKP belum nanganin bawah air, semua masih
menyangkut perhubungan laut.
Ronal mengatakan
sekarang pemerintah harus tegas mengenai pemilihan badan instansi yang berhak
memberikan ijin untuk kegiatan bawah laut dan itu akan dikendalikan oleh kementerian
yang berhak. Misal dikendalikan oleh KKP maka dicabut yang di perhubungan laut.
“Perhubungan laut
apa sih, kan perhubungan, di negera lain disebut ministry of
transportation, transportasi
itu sendiri adalah transportasi dari satu titik ketitik lain baik itu udara, laut, dan darat.
Kalau memang dikembalikan ke Kementerian Perhubungan ya
sudah terbatas disitu saja,” tegasnya.
Masukan ke
Pemerintah
ISUCA pada tahun
2016 pernah mengusulkan ke Menkomaritim mengenai ijin bangun usaha bawah laut,
ISUCA meminta bahwa agar diberikan ruang untuk penempatan area pemasangan kerjaan
bawah laut agar pemegang wewenang tunggal perijinan diberikan pada satu
kementerian.
Hingga 2019 ini
ISUCA belum mendapatkan titik terang, ISUCA menganggap ini adalah pekerjaan
berat yang harus diperjuangkan, karena banyak instansi yang terlibat di
dalamnya,
ISUCA berharap
agar perijinan saat ini tidak terlalu banyak keterlibatan Kementerian, berharap
bahwa cukup sebatas wewenang ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
saja, saat ini KKP sudah mengambil alih zonasi, jadi seharusnya tidak perlu
mendapat ijin dari Perhubungan, biarkan perhubungan mengurusi transportasi.
Saat ini Asosiasi
salvage dan kegiatan bawah laut hanya tunggal di Indonesia yakni ISUCA, asosiasi
ini berharap bisa mendapatkan dukungan
dari Pemerintah yang nyata untuk kemajuan perusahaan Salvage dan Underwater
Contractors dalam negeri.