Bangka, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
melalui Distrik Navigasi Kelas II Palembang kembali menggelar sosialisasi
terkait peran kenavigasian dalam menunjang keselamatan pelayaran kepada pihak
ketiga, yang dalam hal ini dikhususkan pada pemilik Terminal Khusus (TERSUS)
dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Provinsi Bangka Belitung.
Sosialisasi yang digelar di Balitong Resort pada hari ini
(5/9) dihadiri oleh sekitar 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari para
pemilik TERSUS dan TUKS di Provinsi Bangka Belitung, serta berbagai institusi
dan asosiasi antara lain Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Bangka Belitung,
DANLANAL Blinyu, Polair, PT. Pelindo II (Persero), DPC INSA, APBMI, ALFI, serta
perwakilan dari Kantor-Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar wilayah
Bangka Belitung.
Adapun sebagai narasumber adalah perwakilan dari Direktorat
Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut yang terdiri dari perwakilan Kasubdit
Telekomunikasi Pelayaran, Perambuan dan Perbengkelan, serta Penataan Alur
Pelayaran dan Perlintasan.
“Narasumber-narasumber ini akan menjelaskan lebih detail
tentang pentingnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan alur pelayaran
dalam menunjang keselamatan pelayaran," ujar Kepala Distrik Navigasi Kelas
I Palembang, Adi Karsyaf, saat membuka acara.
Adi menyampaikan, sebagai anggota dewan International
Maritime Organisation (IMO), Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan
Internasional.
“Apa yang kita laksanakan dan kita kerjakan dalam menunjang
keselamatan pelayaran, selain aturan nasional kita juga harus menyesuaikan
dengan standar Internasional, karena yang singgah di Pelabuhan kita pun bukan
hanya kapal berbendera Indonesia,” ujar Adi.
Menurut Adi, tidak semua pihak yang terlibat di dunia
pelayaran mengerti dan memahami dengan baik tentang aturan dan standar Internasional
di dunia pelayaran, khususnya di bidang navigasi pelayaran.
Untik itu, lanjutnya, diperlukan sosialisasi yang
dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna
jasa dan stakeholder.
“Sudah menjadi tugas kita sebagai regulator untuk
mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, sehingga pengguna jasa dapat
mematuhinya,” tegasnya.
Adi beranggapan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan
alur pelayaran merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang keselamatan
pelayaran, oleh karena itu Indonesia sebagai negara maritim memiliki kewajiban
bukan hanya untuk memasang dan memelihara, namun juga menjaganya agar tetap
handal, baik dari sisi teknis maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kami telah melaksanakan sosialisasi semacam ini secara
berkesinambungan di sekitar wilayah kami sebagai pemantapan, untuk menjaga agar
standar pengoperasian SBNP serta Alur Pelayaran sesuai dengan tata cara dan
standar Internasional yang telah ditetapkan, sehingga dapat mendukung
terwujudnya keselamatan pelayaran,” jelas Adi.
Adi berharap instansi-intansi terkait yang ada di sekitar
wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas II Palembang dapat bersinergi dan satu
bahasa dalam memasang, menjaga serta memelihara SBNP serta alur pelayaran,
dalam hal ini di sekitar wilayah Bangka Belitung.
“Saya harap materi yang diberikan ini bisa memberikan
pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi penyelenggara Pelabuhan
tentang pentingnya SBNP dan Alur Pelayaran yang ada di TERSUS dan TUKS,
khususnya mengenai regulasi dan implementasinya,” tutupnya.