foto: transindonesia |
” Bahkan bila adapun, maka dengan otonomi dan otorisasi yang
terbatas, dan strategi profesionalisme dengan faham linieritas penempatan
tenaga ahli maritim sebagai the right man behind the gun juga sudah terabaikan.
Dari sudut kepatuhan terhadap UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN
2003TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA saja sudah tidak berkesuaian.” Ungkap Capt.
Dwiyono Soeyono sebagai salah satu Nara sumber mewakili Ikatan Perwira
Pelayaran Niaga Indonesia.
Capt. Dwiyono Soeyono kemudian melanjutkan, "Adalah sulit
dipungkiri bahwa memang selama beberapa dekade NKRI merdeka menyangkut fungsi
rantai distribusi barang (Padat, cair, gas, curah ) ke seluruh pelosok
nusantara sebagai negara maritim tidak bisa lepas dari kontribusi yang berada
di pundak para PPN. Bila sinergitas fungsi rangkaian rantai ini salah satu mata
rantainya putus (fungsi SDM yang tepat), maka akan terjadi ketidak seimbangan
atau ketimpangan dalam tatakelola (management) supply chain."
Dari sudut pandang tenaga ahli maritim, Ketua IKPPNI sendiri memberikan masukan-masukan antara lain:
1. Harus diberikan kedaulatan KEPASTIAN LEGALITAS :
STATUS LEX SPESIALIS DEROGAT LEGI GENERALI BAGI PROFESI
TENAGA AHLI MARITIM YANG TEPAT DENGAN OTORISASI YANG JELAS SEBAGAI KEDAULATAN
DALAM BUMN (PERTAMINA).
BERDAULAT DENGAN ADANYA SETINGKAT DIREKTORAT dalam tubuh
BUMN. ( MINIMAL )
2. DIPERHATIKAN
LINIERITAS KOMPETENSI DALAM BUMN :
IDEALNYA SEBAGAI BUMN PROFESIONAL SUDAH SESUAI DENGAN AMANAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK
NEGARA UNTUK REALISASIKAN KESESUAI DENGAN AMANAH UNDANG-UNDANG TERKAIT
PENTINGNYA PROFESI YANG TEPAT DUDUK PADA PORSI YG TEPAT.
3. HARUS ADANYA SUATU KESEPEMAHAMAN AKAN “KEMITRAAN” DALAM HUBUNGAN ANTARA :
INSAN PROFESI DENGAN
MANAJEMEN BUMN ( KOLABORASI )
DIHORMATI DENGAN AZAS DAN SIKAP KESAMAAN PERLAKUAN DARI
MANAJEMEN BUMN ( FAIR AND EQUAL TREATMENT)
4. Dilakukan ANALISA PENEMPATAN KOMPETENSI SDM MARITIM
sebagai potensi Lex Spesialis tenaga ahli maritim Dalam BUMN.
5. Pertamina merintis keberadaan pendirian UNIVERITAS
MARITIM NIAGA INDONESIA sebagai investasi pengembangan pe didikan maritim niaga
jangka panjang dan sumbangsih yang monumental dalam perjalanan sejarah NKRI,
mengingat PETRONAS (PERTAMINA nya Malaysia) sudah beberapa tahun mendahului
langkah yang sama dan merupakan terobosan inovasi yang sangat tepat untuk
dijadikan LEGACY di bidang maritim niaga bagi NKRI.
“Potensi SDM Maritim Niaga adalah potensi energi yang selalu
terbarukan yang tidak boleh terbendung sebagai aset NKRI sebagai negara
maritim. Dengan pemikiran inovasi yang tepat, maka potensi tersebut tentunya
harus bisa menghasilkan langkah-langkah gila sebagai akselerasi percepatan
ekonomi dari sektor maritim niaga dan tidak boleh tertinggal lebih jauh dari
negara-negara yang bukan negara maritim. “ tegas Capt. Dwiyono Soeyono. ( AG )