SDM PAKAR MARITIM SEBAGAI POTENSI ENERGI TERBARUKAN YANG TIDAK BOLEH TENGGELAM -->

Iklan Semua Halaman

SDM PAKAR MARITIM SEBAGAI POTENSI ENERGI TERBARUKAN YANG TIDAK BOLEH TENGGELAM

Ananta Gultom
22 September 2019
foto: transindonesia
Jakarta, eMaritim - Sebagai dasar alasan semakin pudar dan lemahnya peran fungsi keberadaan organ struktural setingkat minimal direktorat, maka Serikat Forum Pekerja Pelaut Aktif Pertamina  telah memprakarsai diskusi panel dengan tema: “PERAN STRATEGIS PERTAMINA SHIPPING DALAM MENJAGA KELANGSUNGAN BISNIS PERUSAHAAN”

Diskusi panel yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 20 September 2019 difokuskan pada BUMN secara umum dan dalam tubuh Manajemen Pertamina secara khusus, terkait bisnis unit perkapalan/shipping/pelayaran.

” Bahkan bila adapun, maka dengan otonomi dan otorisasi yang terbatas, dan strategi profesionalisme dengan faham linieritas penempatan tenaga ahli maritim sebagai the right man behind the gun juga sudah terabaikan. Dari sudut kepatuhan terhadap UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA saja sudah tidak berkesuaian.” Ungkap Capt. Dwiyono Soeyono sebagai salah satu Nara sumber mewakili Ikatan Perwira Pelayaran Niaga Indonesia.

Capt. Dwiyono Soeyono kemudian melanjutkan, "Adalah sulit dipungkiri bahwa memang selama beberapa dekade NKRI merdeka menyangkut fungsi rantai distribusi barang (Padat, cair, gas, curah ) ke seluruh pelosok nusantara sebagai negara maritim tidak bisa lepas dari kontribusi yang berada di pundak para PPN. Bila sinergitas fungsi rangkaian rantai ini salah satu mata rantainya putus (fungsi SDM yang tepat), maka akan terjadi ketidak seimbangan atau ketimpangan dalam tatakelola (management) supply chain."

Dari sudut pandang tenaga ahli maritim, Ketua IKPPNI sendiri memberikan masukan-masukan antara lain:

1. Harus diberikan kedaulatan KEPASTIAN LEGALITAS :

STATUS LEX SPESIALIS DEROGAT LEGI GENERALI BAGI PROFESI TENAGA AHLI MARITIM YANG TEPAT DENGAN OTORISASI YANG JELAS SEBAGAI KEDAULATAN DALAM BUMN (PERTAMINA).
BERDAULAT DENGAN ADANYA SETINGKAT DIREKTORAT dalam tubuh BUMN. ( MINIMAL )

 2. DIPERHATIKAN LINIERITAS KOMPETENSI DALAM BUMN :
IDEALNYA SEBAGAI BUMN PROFESIONAL SUDAH SESUAI DENGAN AMANAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK REALISASIKAN KESESUAI DENGAN AMANAH UNDANG-UNDANG TERKAIT PENTINGNYA PROFESI YANG TEPAT DUDUK PADA PORSI YG TEPAT.

3. HARUS ADANYA SUATU KESEPEMAHAMAN AKAN “KEMITRAAN”  DALAM HUBUNGAN ANTARA :
INSAN PROFESI DENGAN  MANAJEMEN BUMN ( KOLABORASI )
DIHORMATI DENGAN AZAS DAN SIKAP KESAMAAN PERLAKUAN DARI MANAJEMEN BUMN ( FAIR AND EQUAL TREATMENT)

4. Dilakukan ANALISA PENEMPATAN KOMPETENSI SDM MARITIM sebagai potensi Lex Spesialis tenaga ahli maritim Dalam BUMN.

5. Pertamina merintis keberadaan pendirian UNIVERITAS MARITIM NIAGA INDONESIA sebagai investasi pengembangan pe didikan maritim niaga jangka panjang dan sumbangsih yang monumental dalam perjalanan sejarah NKRI, mengingat PETRONAS (PERTAMINA nya Malaysia) sudah beberapa tahun mendahului langkah yang sama dan merupakan terobosan inovasi yang sangat tepat untuk dijadikan LEGACY di bidang maritim niaga bagi NKRI.

“Potensi SDM Maritim Niaga adalah potensi energi yang selalu terbarukan yang tidak boleh terbendung sebagai aset NKRI sebagai negara maritim. Dengan pemikiran inovasi yang tepat, maka potensi tersebut tentunya harus bisa menghasilkan langkah-langkah gila sebagai akselerasi percepatan ekonomi dari sektor maritim niaga dan tidak boleh tertinggal lebih jauh dari negara-negara yang bukan negara maritim. “ tegas Capt. Dwiyono Soeyono. ( AG )