Ditahan AL, Hingga Saat Ini Kapal Seaspan Belum Jalan -->

Iklan Semua Halaman

Ditahan AL, Hingga Saat Ini Kapal Seaspan Belum Jalan

30 Oktober 2019


 
Jakarta, eMaritim.com - ALFI dan GPEI komplain terhadap penahanan kapal Seaspan Fraser v 061N oleh pihak Angkatan Laut (AL) yang sudah satu bulan dari ATD Port Surabaya.

Mereka (Alfi & GPEI) berniat membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi lagi. “Kami akan audiensi dengan gubernur/wagub untuk mencari penyelesaian yang wajar atas kasus ini, karena merugikan cargo owner dan secara umum mencoreng nama eksporter Jatim,” kata Hengky, Ketua ALFI Jatim.

Sementara itu Steven Lesawengan, Ketua DPC INSA Surabaya saat dikonfirmasi Ocean Week, Rabu pagi, menyatakan bahwa pada Selasa kemarin sore (29/10), pihaknya bertemu dengan pihak Cosco selaku agen dari kapal tersebut.

“Secara official mereka tidak bisa state cerita karena informasi dari prinsipal mereka bahwa kapal tersebut sedang dalam investigasi. Tapi issue-nya kapal itu salah posisi engker, harusnya tidak boleh engker diperairan Indonesia, itu issue yang beredar, monggo di cari tau yang pasti ke AL kita tercinta,” kata Stevens.

Namun, ungkap Stevens, kemungkinan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah clear.

Seperti dikutip dari Ocean Week yang mencoba mencari tau soal ini ke pihak Angkatan Laut, juga belum memperoleh informasi.

Ketika ditanyakan kepada Letkol Widyo Sasongko, Humas AL, hanya dijawab dirinya hanya mengetahuinya tapi tidak mengikuti cerita detilnya. “Waduh saya hanya tau tapi tidak mengikuti cerita detilnya,” ungkapnya, Rabu pagi.

Tetapi, informasi yang di peroleh menyebutkan bahwa dari hasil meeting antara ALFI, INSA, GPEI dengan pihak pelayaran COSCO menyimpulkan beberapa hal, antara lain, pihak Cosco menyatakan bahwa, kapal Seaspan adalah kapal yang di charter oleh Cosco untuk melayani rute Surabaya-Singapura. Menurut contract diantara vessel owner dan Cosco, diswbutkan apabila ada masalah operasional kapal dan juga dengan ABK, maka menjadi tanggung jawab vessel owner.

Karenanya pihak Cosco juga menunggu progress hasil dari pihak vessel owner.

Pihak Cosco di Surabaya tidak dapat menyampaikan masalah yang terjadi dan progres update detail, dikarenakan ada larangan dari principle mereka.

Hengky menyatakan, bahwa apapun isi contract antara Cosco dan Vessel owner, menjadi urusan internal antara kedua belah pihak. Dan Cosco tetap harus bertanggung jawab langsung kepada cargo owner.

Namun, pihak Cosco hingga sekarang tetap belum  bisa memastikan progres kapal Seaspan dan kapan bisa segera tiba di Singapore.

Tetapi, dari informasi internal yang mereka terima, diharapkan semua masalah bisa diselesaikan dalam minggu ini.

Informasi yang diperoleh ocean week menyebutkan bahwa dengan ditahannya kapal Seaspan ini, banyak barang yang ada di dalam kontainer menjadi terbekalai, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. (Sumber: Ocean Week)