Pelaut Hilang Sejak Tahun 2017, Ahli Waris Diberi Santunan 100 Juta Rupiah -->

Iklan Semua Halaman

Pelaut Hilang Sejak Tahun 2017, Ahli Waris Diberi Santunan 100 Juta Rupiah

23 Oktober 2019
 
Jakarta, eMaritim.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali ikut andil dalam menyelesaikan perselisihan antara keluarga pelaut yang hilang dengan pihak perusahaan tempat pelaut bekerja. Pada hari Selasa (22/10) telah dilaksanakan pertemuan antara perusahaan PT. Bintang Maju Sejahtera yang diwakili Eddy dengan ahli waris pelaut yang hilang saat bekerja di kapal KLM. Harapan Sejahtera 1 yang diwakili oleh Teguh Darmawan bertempat di Wisma Antara Jakarta.

Pertemuan yang dipimpin oleh PH. Kepala Sub Direktorat Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Capt. Maltus Jacklin Kapistrano tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dari kedua belah pihak.

Capt. Maltus mengungkapkan bahwa perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada ahli waris pelaut dengan proses penyicilan selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 23 Maret 2020.

“Dari proses mediasi yang dilakukan selama 4 jam akhirnya disepakati perusahaan akan memberikan dana kompensasi sebesar 100 juta rupiah dengan cara dicicil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Capt. Maltus.

Sebelumnya, laporan terkait masalah ini telah terselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, namun karena pihak korban belum bisa menerima akhirnya minta diselesaikan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah hilangnya kapal KLM. Harapan Sejahtera 1 pada tahun 2017 silam,” tutur Capt. Maltus.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan atas tanggungjawab yang diberikan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Kami berharap ke depan semua awak kapal dapat diberikan jaminan sosial yang layak selama bekerja di atas kapal serta diasuransikan,” imbuhnya.

Adapun pemberian kompensasi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan sekaligus salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sebagai informasi, kronlogi musibah hilangnya kapal KLM. Harapan Sejahtera 1 terjadi tanggal 22 September 2017 di mana pada pagi harinya pihak perusahaan masih bisa menghubungi kapal dan kapal dalam keadaan pelayaran yang baik di posisi sekitaran Timur dari Pulau Bawean. Namun di sore hari pihak perusahaan mencoba menghubungi kapal namun tidak ada jawaban atau lost contact.

Sebelumnya dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2017, dalam perjalanan kapal yang berangkat dari Gresik tujuan Pulang Pisau ini mengalami kelainan pada Mesin Induk (ME) sehingga kapal pun kembali ke Gresik untuk perbaikan. Setelah selesai diperbaiki dan menunggu cuaca baik, pada tanggal 12 September 2017 KLM. Harapan Sejahtera 1 berangkat dari Gresik bersama dengan KLM. Bintang Mulia 1. Namun sampai di muara, KM. Harapan Sejahtera 1 kembali mengalami kerusakan mesin dan kembali ke Gresik dengan digandeng KLM. Bintang Mulia 1. Setelah selesai dilakukan perbaikan kapal kembali berlayar hingga akhirnya tanggal 22 September 2017 kapal dinyatakan lost contact dan telah dilaporkan kepada Basarnas dan Syahbandar setempat untuk dilakukan pencarian.