Jakarta, eMaritim.com – Perseteruan yang terjadi pada
Indonesian National Shipowners Association (INSA) kini mendekati kata rampung. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
menolak seluruhnya gugatan pembatalan Merek INSA yang diajukan oleh Perkumpulan
INSA Johnson kepada Yayasan INSA Manunggal.
Hal ini sebagaimana pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada tanggal 27 September 2019.
Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad
baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek
Indonesian National Shipowner's Association oleh Yayasan INSA Manunggal adalah sesuai
amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner's Association
(INSA). Soal sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sendiri sudah diputuskan
dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut
positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi
dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.
“Dan klien kami lainnya yaitu Organisasi INSA yang diketuai
oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan
Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal,” kata Alfin di Jakarta.
Sebelumnya Perkumpulan INSA yang diketuai oleh Johnson
Williang Sutjipto telah mengajukan gugatan pembatalan merek INSA kepada Yayasan
INSA Manunggal di Pengadilan Niaga yang teregister dalam perkara Nomor
22/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana sebelumnya Yayasan INSA
Manunggal telah mengajukan tuntutan pidana sehubungan dengan penggunaan logo
INSA milik Yayasan. (*)