KM Cahaya Permai Kembali Berlayar Pasca Diperiksa KSOP Tarakan -->

Iklan Semua Halaman

KM Cahaya Permai Kembali Berlayar Pasca Diperiksa KSOP Tarakan

17 November 2019

Ilustrasi

Tarakan, eMaritim.com - Setelah sebelumnya  diamankan karena ditemukan berlayar tanpa dokumen lengkap pasca operasi patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, kini kapal KM. Cahaya Permai telah kembali berlayar setelah dokumen kapalnya dilengkapi dengan bantuan dari KSOP Tarakan pada hari ini (16/11).

Nakhoda kapal KM Cahaya Permai Simon (44) mengapresiasi peran KSOP Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara yang telah membantu dalam pengurusan sertifikat kapal.

Kisah Simon berawal saat dirinya menakhodai KM Cahaya Permai dan diperiksa oleh Petugas Patroli Kantor KSOP Tarakan pada 30 Oktober 2019 dan tidak dapat memperlihatkan dokumen kapal yang sah sehingga petugas patroli mengadhoc kapal miliknya ke pangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada kesempatan itu Simon mengaku belum memahami benar terkait keselamatan pelayaran sehingga kami petugas mengambil keputusan untuk mengedukasinya," jelas Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin di Tarakan, Sabtu (16/11).

Hanya saja dengan catatan kapal dikandaskan dan selanjutnya nakhoda segera lakukan pengurusan surat-surat sebagai syarat untuk dilakukan pengukuran kapalnya.

Simon pun sangat berterimakasih kepada KSOP Tarakan yang sudah membimbingnya dengan baik.

"Saya senang karena petugas bukan mempermasalahkan kekurangan dokumen kapal, namun sebaliknya saya dibantu dalam pengurusan sertifikat kapal sehingga saya tidak khawatir lagi melaut karena sudah memenuhi unsur keselamatan," ungkap Simon.

Nakhoda tersebut juga mendapat bantuan tiga buah life jacket gratis dari KSOP Tarakan  sebagai dukungan pelayaran yang berkeselamatan.

"Kami akan gunakan dan pelihara sebaik mungkin sehingga punya masa pakai yang lama," ucapnya.

Banyak hal yang didapatkan selama di KSOP Tarakan yaitu mulai dari belajar patuh hukum, pentingnya keselamatan dan hal yang wajib dipenuhi.

"Terima kasih buat KSOP Tarakan, selama dalam pengurusan semua gratis hanya membayar PNBP saja di Bank," ucap Simon.

Syahruddin menegaskan, KSOP Kelas III Tarakan akan terus melakukan patroli guna melakukan penegakan hukum, jika pelanggaran tersebut dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kami tidak segan-segan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami masyarakat dapat tertib dan paham akan pentingnya keselamatan," tutupnya.