![]() |
Ilustrasi |
Tarakan, eMaritim.com - Setelah sebelumnya diamankan karena ditemukan berlayar tanpa
dokumen lengkap pasca operasi patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, kini kapal KM. Cahaya Permai telah kembali
berlayar setelah dokumen kapalnya dilengkapi dengan bantuan dari KSOP Tarakan
pada hari ini (16/11).
Nakhoda kapal KM Cahaya Permai Simon (44) mengapresiasi
peran KSOP Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara yang telah membantu dalam
pengurusan sertifikat kapal.
Kisah Simon berawal saat dirinya menakhodai KM Cahaya Permai
dan diperiksa oleh Petugas Patroli Kantor KSOP Tarakan pada 30 Oktober 2019 dan
tidak dapat memperlihatkan dokumen kapal yang sah sehingga petugas patroli
mengadhoc kapal miliknya ke pangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada kesempatan itu Simon mengaku belum memahami benar
terkait keselamatan pelayaran sehingga kami petugas mengambil keputusan untuk
mengedukasinya," jelas Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan
Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin di Tarakan, Sabtu (16/11).
Hanya saja dengan catatan kapal dikandaskan dan selanjutnya
nakhoda segera lakukan pengurusan surat-surat sebagai syarat untuk dilakukan
pengukuran kapalnya.
Simon pun sangat berterimakasih kepada KSOP Tarakan yang
sudah membimbingnya dengan baik.
"Saya senang karena petugas bukan mempermasalahkan
kekurangan dokumen kapal, namun sebaliknya saya dibantu dalam pengurusan
sertifikat kapal sehingga saya tidak khawatir lagi melaut karena sudah memenuhi
unsur keselamatan," ungkap Simon.
Nakhoda tersebut juga mendapat bantuan tiga buah life jacket
gratis dari KSOP Tarakan sebagai
dukungan pelayaran yang berkeselamatan.
"Kami akan gunakan dan pelihara sebaik mungkin sehingga
punya masa pakai yang lama," ucapnya.
Banyak hal yang didapatkan selama di KSOP Tarakan yaitu
mulai dari belajar patuh hukum, pentingnya keselamatan dan hal yang wajib
dipenuhi.
"Terima kasih buat KSOP Tarakan, selama dalam
pengurusan semua gratis hanya membayar PNBP saja di Bank," ucap Simon.
Syahruddin menegaskan, KSOP Kelas III Tarakan akan terus
melakukan patroli guna melakukan penegakan hukum, jika pelanggaran tersebut
dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun
2008 tentang Pelayaran.
"Kami tidak segan-segan akan memprosesnya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami masyarakat dapat tertib dan paham
akan pentingnya keselamatan," tutupnya.