Tarakan, eMaritim.com – Sebagai pemegang fungsi keselamatan dan
keamanan pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas
III Tarakan yang merupakan salah satu UPT di Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut merupakan ujung tombak pelaksana tegakanya pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
"Kami akan terus melakukan patroli di wilayah perairan
guna memastikan wilayah pelabuhan aman untuk dilakukan aktivitas setiap
kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan, baik itu transhipment atau melakukan
pergerakan di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp)," ucap Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan
Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin di Tarakan, Jumat (1/11).
Ia menambahkan, KSOP Kelas III Tarakan juga akan melakukan
penegakan hukum bagi kapal-kapal yang melakukan pelanggaran yang dapat
membahayakan keselamatan atau mengancam kelestarian lingkungan perairan serta
kerugian negara dari kegiatan yang dilakukannya.
Selain itu, Syaharuddin juga mengatakan bahwa dalam mencegah
terjadi kecelakaan kapal, KSOP Kelas III Tarakan juga akan selalu melakukan
pengawasan dan mengedukasi masyarakat terhadap pemenuhan aspek keselamatan,
khususnya bagi mereka yang kesehariannya menggunakan kapal-kapal tradisional.
"Saat ini, kami melakukan pembinaan ke beberapa kapal,
mulai dari teguran lisan hingga tertulis dan alhamdulillah masyarakat bersedia
dan sadar bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama, namun tidak menutup
kemungkinan jika hal tersebut sudah merupakan delik pelanggaran yang dianggap
memenuhi unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," tutur Syaharuddin.
Di akhir kesempatan, Ia menjelaskan bahwa KSOP Kelas III
Tarakan memiliki misi untuk terus mengedukasi dan membina masyarakat untuk
terus mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku. "Misi kami membina
masyarakat agar patuh terhadap hukum khususnya maritim guna terciptanya
keselamatan dan keamanan pelayaran," tutupnya.