KSU Tanjung Priok Gelar Rakor dengan Stakeholder Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

KSU Tanjung Priok Gelar Rakor dengan Stakeholder Pelabuhan

26 November 2019
 
Jakarta, eMaritim.com – Dalam sidang International Maritime Organitation (IMO) terkait Maritime Environmental Protection Committee (MPEC) ke-74 yang diselenggarakan pada bulan Mei yang lalu di London-Inggris, Delegasi Indonesia membawa amanat penting dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang telah disampaiakan dalam Forum Internasional KTT G-20 tahun 2017 dan Forum Our Ocean Conference ke-5 tahun 2018 di Bali terkait komitmen Indonesia untuk mengurangi sampah plastik di laut dari tahun 2017 hingga tahun 2025 sebesar 70%. Komitmen tersebut telah diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Sebagai tindak lanjut sekaligus pengimplementasian hasil konferensi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok selaku Regulator merasa perlu untuk menyelenggarakan pembinaan teknis secara terpadu dan berkesinambungan terkait Keselamatan dan Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim sehingga mampu menciptakan koordinasi yang solid dengan seluruh instansi terkait, para operator pelayaran dan stakeholder guna menjamin terlaksananya seluruh prosedur, terpenuhinya sarana dan prasarana sistem komunikasi keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim yang ditunjang dengan personil yang memiliki kemampuan dan pengetahuan serta kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama yang dibacakan oleh Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Capt. Prihartanta Eka Budi Jatmika saat pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Tugas dan Peran Syahbandar terkait Keamanan dan Ketertiban serta Perlindungan Lingkungan Maritim Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (26/11).

Capt. Prihartanta menyampaikan bahwa pihaknya telah merangkum beberapa isu yang akan dibahas dalam pertemuan ini yaitu pengawasan barang berbahaya yang berkaitan dengan pemenuhan IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code, pengawasan keamanan terminal terkait dengan tugas, fungsi dan kemandirian Port Facility Security Officer (PFSO), dan pemenuhan PM Nomor 58 tahun 2013 tentang Pencemaran terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelauhan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap pengoperasian Kapal dan Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan maritim. Seiring dengan penerapan UU No.17 Tahun 2008 tersebut, saat ini masih terdapat beberapa hal penting terkait bidang penjagaan, patroli dan penyidikan yang perlu mendapat perhatian kita Bersama, salah satunya masih rendahnya kesadaran semua pihak terhadap pentingnya koordinasi antar regulator, operator dan stakeholder dalam melaksanakan amanat peraturan Menteri perhubungan nomor PM 58 Tahun 2013 tentang penaggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.

Selanjutnya, terkait fasilitas di Pelabuhan, Capt. Prihartanta menjelaskan secara umum fasilitas-fasilitas pelabuhan di Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memenuhi konvensi internasional yaitu International Ship And Port Facility Security (ISPS) Code, yaitu dengan dimilikinya Statement of Complience of Port Facility (SOCPF) di fasilitas pelabuhan. “Untuk itu dalam penerapan ISPS Code di fasilitas pelabuhan, PFSO dapat secara mandiri dan penuh dalam menjalankan rancangan keamanan di fasilitas pelabuhannya bebas dari kendala internal dan eksternal,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa masih ditemukenali adanya beberapa kendala yang harus dibenahi Bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu masih adanya operator pelayaran yang belum memenuhi peraturan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal. “Berdasarkan data yang kami terima dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, saat ini dari ribuan operator pelayaran yang wajib melakukan assesment terkait implementasi peraturan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal, tercatat hanya sekitar 1/5 (seperlima) operator pelayaran saja yang telah melakukan assesment sesuai amanat Permenhub Nomor PM.58 Tahun 2013,” ungkap Capt. Prihartanta.

Sebagai penutup, Capt. Prihartanta mengatakan, “Sebagaimana amanat Bapak Presiden Joko Widodo, untuk masa kepemimpinan beliau periode yang kedua saat ini, diharapkan tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang atau tumpeng tindih dalam penerapannya oleh setiap instansi Pemerintah,” katanya.

“Saya mengharapkan agar dalam pelaksanaan kegiatan ini betul-betul dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga membawa manfaat bagi seluruh instansi yang berwenang dan berkepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya terkait keamanan dan ketertiban serta perlindungan lingkungan maritime di Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Capt. Prihartanta.

Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perwakilan KOLINLAMIL, perwakilan para Komandan Institusi Militer TNI AD dan TNI AL di lingkungan Tanjung Priok, perwakilan Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Pimpinan Perusahaan BUMN, baik Operator Pelabuhan maupun Operator Pelayaran di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.