STRI dari PII Surat Wajib untuk Para Insinyur Ditjen Hubla -->

Iklan Semua Halaman

STRI dari PII Surat Wajib untuk Para Insinyur Ditjen Hubla

19 November 2019
 
Jakarta, eMaritim.com - Guna lebih menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, maka setiap pegawai yang memiliki gelar Sarjana Teknik atau gelar lain yang sesuai dengan kriteria keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo saat membuka Sosialisasi Tata Cara Sertifikasi Insinyur Profesional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta pada hari ini, Selasa (19/11).

Menurut Dirjen Agus, saat ini pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang memiliki gelar Sarjana Teknik atau gelar lain yang sesuai dengan kriteria keinsinyuran kurang lebih sebanyak 300 orang, masing-masing dengan latar belakang pendidikan Teknil Sipil, Teknik Perkapalan, Teknik Informatika, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota dan lain sebagainya. Para pegawai tersebut saat ini bekerja pada bidang-bidang keinsinyuran baik di kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis.

Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur para pegawai tersebut, maka setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur (PII).

Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Hubla Agus Purnomo berharap agar melalui sosialisasi kali ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan informasi mengenai tata cara yang harus dilakukan oleh para pejabat maupun pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Lebih jauh, Dirjen Agus mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 disebutkan bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia yang dapat dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Penyelenggaraan keinsinyuran memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional.

“Melalui perundang-undangan tersebut diharapkan dapat tercipta pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran bagi keseiahteraan masyarakat," kata Agus.

Sebagai informasi, kegiatan Penyuluhan Bidang Kepegawaian Dalam Rangka Sosialisasi Tata Cara Sertifikasi Insinyur Profesional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 19 s.d. 20 November 2019 bertempat di Hotel Merlyn Park Jakarta.

Adapun para pesertanya adalah pejabat maupun pegawai yang memiliki gelar Sarjana Teknik atau gelar lain yang sesuai dengan kriteria keinsinyuran pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan Nara Sumber terdiri dari Pejabat di lingkungan Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk memberikan materi di bidang sertifikasi insinyur profesional.