Kemenhub Terbitkan Notice To Marine Pasca Tenggelam Kapal Tongkang di Tanjung Pandan -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Terbitkan Notice To Marine Pasca Tenggelam Kapal Tongkang di Tanjung Pandan

16 Desember 2019
 
Direktur KPLP Ditjen Hubla Ahmad  menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut sangat mengutamakan keselamatan pelayaran di Tanah Air.  Sesuai  arahan Dirjen  Perhubungan Laut yang menginstruksikan para Syahbandar, Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad,  pihak Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan menerbitkan Notice to Marine. Intinya adalah pemberitahuan kepada nakhoda kapal yang melintasi perairan Tanjung Pandan Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara,  daerah rawan  itu tepatnya di koordinat 02' 43' 835" S-107" 34' 166" E dikarenakan adanya kapal Tongkang bermuatan pasir tenggelam pada hari ini, Sabtu silam.

Direktur KPLP  Ahmad menegaskan bahwa kapal tongkang tenggelam dan tidak menimbulkan korban jiwa namun lokasi tenggelamnya kapal tongkang tersebut dapat mengganggu pelayaran.

"Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran," papar Ahmad lagi seperti dikutip bisnisnews.

Kini,  Distrik Navigasi Samarinda juga telah menyebarkan informasi terkait ke kapal-kapal yang melintas melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) atas adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.