Maju Belum Siap Mundur Malu, Pemberlakuan Aturan BBM Sulfur Rendah -->

Iklan Semua Halaman

Maju Belum Siap Mundur Malu, Pemberlakuan Aturan BBM Sulfur Rendah

19 Desember 2019

Unsur utama compliance Indonesia terhadap aturan mengenai Low Sulphur Cap yang diatur didalam Marpol Annex VI Regulation 14, adalah Hubla, Pertamina dan Pelayaran.

Dari ketiga unsur tersebut, masih belum terdengar kesiapan Pertamina untuk ketersediaan MFO berkadar sulfur rendah di kota yang disepakati yaitu Jakarta dan Balikpapan.

Indonesia pernah galau menyatakan tidak akan ikut dalam resolusi IMO MEPC 307(73) 2018 tentang aturan gas buang kapal pada bulan Juni 2019 karena belum siap untuk memproduksi MFO berkadar sulfur rendah. Tapi kekhawatiran tersebut dijawab dengan Surat Edaran Dirjen Hubla nomor SE.35 tahun 2019  pada Oktober lalu tentang kewajiban pelayaran untuk menggunakan bahan bakar bersulfur rendah.

Apalagi surat edaran Dirjen Hubla tersebut disambut oleh pernyataan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman pada bulan November yang mengatakan bahwa Pertamina telah mulai persiapan produksi MFO berkadar sulfur maksimal 0,5%, Pertamina juga melihat ini sebagai peluang bisnis.

Dengan hitungan pemberlakuan aturan tersebut hanya kurang 12 hari saja dari hari ini, sangat menarik menunggu pengumuman Pertamina soal ketersediaan tersebut. Semoga Pertamina mampu menyediakan MFO berkadar sulfur rendah dari produksinya sendiri, bukan membeli dari Singapura dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi kepada konsumen domestik.

Tapi bukan tidak mungkin juga pemerintah akan cikar kanan dan tidak akan ikut dengan aturan ini, untuk kapal-kapal yang berlayar di dalam negeri. Sebab untuk kapal yang berlayar ke luar negeri, selalu bisa membeli bunker di Singapura atau negara tetangga lain.

Jangan sampai pemerintah mewajibkan kapal untuk ikut aturan, tapi pemerintah sendiri yang tidak siap menyediakan bahan bakarnya. Tapi seandainya Indonesia memutuskan tidak akan ikut aturan tersebut, Indonesia tidak sendirian. Sampai November 2019, Rusia masih mempertimbangkan untuk menunda pemberlakuannya bagi kapal-kapal yang berlayar didalam negeri, begitu juga Venezuela dan Meksiko serta negara-negara lain yang secara tradisional sebelumnya sebagai negara penghasil minyak.(zah)