Jakarta, eMaritim.com - Di awal tahun 2020 ini Badan Meteorologi
Klimatoilogi dan Geofisika (BMKG) memprediksi tentang kemungkinan terjadinya
cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, para nakhoda
dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang
mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia.
Guna meningkatkan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem,
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah
mengeluarkan Maklumat Pelayaran tanggal 10 Januari 2020 yang ditujukan kepada
para Syahbandar di seluruh Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad
menegaskan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi
cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.
"Bila cuaca sangat berbahaya untuk keselamatan
pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca
memungkinkan untuk berlayar," tegas Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk
meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Juga memastikan
semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia khususnya yang memuat
penumpang agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan penumpang harus
diasuransikan.
"Untuk kapal penumpang Roro yang mengangkut penumpang
dan kendaraan, dilarang mengangkut/memuat barang berbahaya dan kendaraan harus
dilasing dengan baik," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga minta kepada para Syahbandar agar
meningkatkan pemeriksaan fisik kapal terutama alat-alat keselamatan pelayaran
dan peralatan pemadam kebakaran.
Begitupun dengan muatan atau kontainer, harus dilasing
dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. Untuk itu, nakhoda kapal harus
mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya dengan baik sebelum bertolak.
"Kita semua tentu tidak ingin ada musibah yang terjadi
di perairan. Namun demikian, jika terjadi musibah agar segera diambil tindakan
cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk aksi SAR dan pertolongan
laut serta melaporkannya kepada Poskodalops Ditjen Perhubungan Laut,"
pungkas Ahmad.