Pasca Insiden Kapal Pinisi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Pelayaran -->

Iklan Semua Halaman

Pasca Insiden Kapal Pinisi, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Pelayaran

22 Januari 2020
 
Labuan Bajo, eMaritim.com - Pasca insiden tenggelamnya kapal wisata KLM Plataran Pinisi Bali di perairan Pulau Bidadari yang mengangkut rombongan wartawan istana kemarin (21/1), Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Labuan Bajo akan meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, NTT.

Kepala UPP Kelas II Labuan Bajo, Simon Baun menyayangkan masih ada kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo tanpa mengantongi persetujuan berlayar termasuk izin usahanya sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemilik kapal wisata di  Labuan Bajo untuk memetakan dan mensosialisasikan keselamatan pelayaran sekaligus memastikan terpenuhinya persyaratan bagi kapal wisatanya sebelum beroperasi dan berlayar.

"Kami sangat prihatin musibah yang menimpa kapal wisata di Labuan Bajo kembali terjadi. Untuk itu, UPP Labuan Bajo dan instansi terkait akan mengumpulkan semua pengusaha kapal wisata di Labuan Bajo agar mereka paham betul bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat dikompromikan termasuk segala jenis persyaratannya sebelum dikeluarkan persetujuan berlayarnya," tegas Simon.

Simon mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 350-an kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Menurutnya, ada 2 aspek besar dalam pengoperasian kapal yang harus dipenuhi yaitu aspek kelaiklautan kapal yang ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat dari UPP Labuan Bajo termasuk Surat Persetujuan Berlayar dan aspek perizinan usaha pariwisatanya seperti kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, izin usaha angkutan laut dan izin operasional kapal dari Dinas Perhubungan.

"Ini akan kami petakan, kapal wisata bisa dipastikan beroperasi jika kedua aspek tersebut terpenuhi. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat untuk memastikan kedepan semua aspek ini dipenuhi oleh kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo," jelas Simon.

Simon menambahkan bahwa selain kapal wisata yang beroperasi memenuhi kedua aspek tersebut, juga harus diperhatikan dan menjadi prioritas utama adalah faktor cuaca ketika kapal akan berangkat.

"Ini juga menjadi perhatian kami dan mohon kerjasamanya dari nakhoda kapal wisata juga masyarakat. Jangan memaksakan diri untuk berangkat jika cuaca tidak mendukung untuk berlayar. Kami tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar  jika cuaca buruk meski semua persyaratan kelaiklautan kapal dan perizinan kepariwisataan lain-lainnya telah terpenuhi," tegas Simon.

Selain itu, Simon mengatakan bahwa terkait dengan keselamatan pelayaran, UPP Labuan Bajo dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Kupang akan menjajaki penggunaan perangkat telekomunikasi radio untuk kapal wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung keselamatan pelayaran yang pada akhirnya akan meningkatkan minat dan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Labuan Bajo.

Selain itu, terkait dengan perlindungan lingkungan maritim, UPP Labuan Bajo berserta instansi terkait juga akan menertibkan perilaku pelaku kapal wisata agar membawa sampah di kapalnya ke daratan dan melarang buang sampah ke laut.

Saat ini Labuan Bajo telah memiliki pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 5 ton dan terdapat TPA Sanitari sekitar 20 km dari pusat kota dengan luas 5 hektar dan TPA pendamping dengan kapasitas penampungan sampah 1.8 ton.

"Kami akan mengawasi juga sampah-sampah kapal wisata yang harus dibawa ke daratan untuk dibuang ke TPA dan akhirnya didaur ulang karena prasarananya sudah tersedia dan ini harus dimanfaatkan. Kami mohon kerjasama dari pemilik kapal wisata dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut dari sampah," tutup Simon.