Jakarta, eMaritim.com – Sebagai Negara anggota Organisasi Maritim
Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Pemerintah
Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut mengawasi dengan ketat pelaksanaan imbauan IMO terkait
peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus Korona ke tanah
air. Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)
Ahmad di Jakarta, hari ini (5/1).
Ahmad mengungkapkan bahwa IMO mengimbau seluruh negara
anggotanya termasuk Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan
terhadap Virus Korona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada
di atas kapal. Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan
pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia.
“Sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang
tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Nomor 4204 tertanggal 31 Januari
2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV) guna mengantisipasi penyebaran
virus Korona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai
global epidemic dengan status darurat global,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan
pedoman rekomendasi dari WHO tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan
dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut,
penumpang, dan orang yang berada di atas kapal.
“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi
risiko penyebaran virus Korona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu
lintas internasional,” kata Ahmad.
Pelayaran Kargo dari dan ke Tiongkok Tetap Tetap Berjalan
Senada dengan imbauan IMO, hasil Rapat Terbatas yang
dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2), memutuskan bahwa
pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara
akan tetap berjalan seperti biasa, sementara pengiriman hewan hidup (life
animal) dari RRT akan dihentikan sementara.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman
kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan
hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama
dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya
bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” terang Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada
semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan
bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan
informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Korona.
Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke
pelabuhan di negara yang terkena virus Korona, agar mengurangi risiko paparan
atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan
sarung tangan.
“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT
di seluruh Indonesia agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan
virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pelayaran dan
instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” tutup Ahmad.