IMO Perintahkan Pengawasan Virus Korona, Ini Respon Kemenhub -->

Iklan Semua Halaman

IMO Perintahkan Pengawasan Virus Korona, Ini Respon Kemenhub

05 Februari 2020
 
Jakarta, eMaritim.com – Sebagai Negara anggota Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengawasi dengan ketat pelaksanaan imbauan IMO terkait peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus Korona ke tanah air. Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, hari ini (5/1).

Ahmad mengungkapkan bahwa IMO mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap Virus Korona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal. Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia.

“Sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV) guna mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global epidemic dengan status darurat global,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal.

“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus Korona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” kata Ahmad.

Pelayaran Kargo dari dan ke Tiongkok Tetap Tetap Berjalan

Senada dengan imbauan IMO, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa, sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” terang Ahmad.

Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Korona.

Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Korona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT di seluruh Indonesia agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pelayaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” tutup Ahmad.