Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman |
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan bahwa Pertamina telah melakukan kajian dan mengidentifikasi struktur korporasi Pertamina Group dan terdapat 25 perusahaan yang posisinya dalam status non aktif. Mereka akan dilikuidasi atau diusulkan untuk didivestasi.
"Dari 25 perusahaan tersebut, sebagian besar adalah
afiliasi atau cucu dan cicit perusahaan di bidang hulu dan hilir migas yang
memang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi," kata Fajriyah di Jakarta,
Jumat (3/4/2020) malam.
Dikatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat
beberapa aktivitas bisnis Pertamina, khususnya di Hulu migas, yang memang harus
dioperasikan oleh entitas bisnis khusus. "Karenanya setelah kegiatan
operasionalnya telah berakhir atau selesai, maka entitas bisnis tersebut sudah
tidak aktif, sehingga selanjutnya dapat dilikuidasi," jelas Fajriyah.
Pertamina, menurut dia,
juga terus menempuh langkah-langkah optimasi kinerja operasional dan
transformasi anak perusahaan, perusahaan patungan dan perusahaan terafiliasi.
Langkah ini untuk meningkatkan efektivitas operasional perusahaan dan tata
kelola bisnis yang optimal guna memberi nilai tambah bagi negara.
“Pada dasarnya, Pertamina melakukan rasionalisasi untuk
dapat lebih fokus dan memperkuat core business Pertamina sebagai perusahaan
energi. Dan sesuai dengan arahan pemerintah, tidak akan ada lay-off karyawan
untuk perusahaan yang masuk dalam program likuidasi karena memang pekerja yang
masih ada di entitas tersebut adalah pekerja Pertamina yang dapat dikaryakan di
entitas atau fungsi lainnya” ujarnya.
Fajriyah menambahkan, sebagai quick win, dari 25 entitas
usaha tersebut, pada tahun ini direncanakan terdapat 8 (delapan) entitas yang
akan diproses, yakni 7 (tujuh) entitas usaha akan dilikuidasi karena sudah non
aktif, bahkan 4 diantaranya sudah dalam status proses likuidasi serta 1 (satu)
entitas usaha akan didivestasi karena kepemilikan saham yang sangat kecil atau
minoritas. Adapun sisanya akan dilanjutkan di tahun depan.
“Tahap selanjutnya, kami akan terus melakukan kajian
mendalam sesuai dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi, entitas usaha mana
yang bisa dilikuidasi, didivestasi atau dimerger. Dan, tidak menutup
kemungkinan ada juga opsi akuisisi apabila diperlukan untuk memperkuat bisnis
utamanya, tentunya setelah adanya kajian yang komprehensif dan disetujui
pemegang saham,” tutup Fajriyah.