KSOP : Pemeriksaan Kapal Dan Crew di Tengah Pandemi Harus DIperketat -->

Iklan Semua Halaman

KSOP : Pemeriksaan Kapal Dan Crew di Tengah Pandemi Harus DIperketat

29 Mei 2020
KSOP Kumai Perketat Pemeriksaan Kapal dan Crew di Tengan Pandemi
Kumai, eMaritim.com - Kepala KSOP Kumai Capt. Wahyu Prihanto menyampaikan beberapa perkembangan terbaru tentang Covid-19 yang harus tegas dilaksanakan dan dijalankan baik oleh Petugas KKP maupun terhadap Anak Buah Kapal (ABK). Yang pemeriksaan kapal dan ABK akan dilakukan eksta ketat sesuai protokol kesehatan yang diatur WHO dan IMO di wilayah pelabuhan.

Capt. Wahyu Prihanto menegaskan semua pihak harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, khususnya yang terkait dengan perhubungan laut dengan berbagai jenis kegiatan yang dilakukan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Langka ini dilakukan guna memutus  rantai penyebaran Covid-19 dan dapat terkendali dengan baik khususnya di wilayah kerja KSOP Kumai," kata Capt Wahyu Prihanto kepada BisnisNews.id, Sabtu (30/5/2020).

Dikatakan, dalam pemberlakuan terhadap pelayanan pelayaran di Teluk Kumai, Kalimantan Tengah baik kedatangan dan keberangkatan kapal yang akan melakukan kegiatan di Terminal – Pelabuhan Kumai harus sesuai dengan prosedur Protokol dan SOP kesehatan yang sudah diberlakukan.

Adapun point penting yang harus diberlakukan itu, menurut Capt Wahyu  antara lain :

1. Setiap kapal yang akan masuk dan keluar ke Pelabuhan Kumai tidak diperbolehkan lebih dahulu melakukan kegiatan apapun dan crew tidak diperbolehkan untuk turun dan naik dari kapal sebelum selesai pemeriksaan sesuai  ketentuan SOP dan protokol kesehatan yang ketat serta Team Gugus Tugas, khususnya oleh petugas khusus dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)  baik menyangkut kondisi kesehatan semua crew kapal dan kondisi kesehatan kapal/ Bebas Hama dengan ketentuan yang berlaku;

2. Tindakan dilakukan selanjutnya selesai pemeriksaan, jika hasilnya kondisi crew dan kapal dinyatakan sehat maka kapal baru diperbolehkan melanjutkan kegiatan. Tentunya  setelah diterbitkan surat/ sertifikat kesehatan dari KKP, dengan ketentuan untuk Armada Kapal yakni, Tanda Belum dilakukan Pemeriksaan Wajib pada siang hari mengibarkan bendera simbol Kuning dan malam hari lampu Kuning – selesai dilakukan pemeriksaan diturunkan Bendera Kuning dan lampu kuning malam hari di Off-kan.

3. Kapal yang telah  dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP , dilanjutkan pemeriksaan Karantina, Custom, dan untuk melakukan kegiatan dalam Area DLKr/p untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Syahbandar.

Dalam  hal ini dilakukan Tim KSOP Kumai, untuk tenaga kerja bongkar muat ketentuan tim & pengajuan kegiatan di maksud, awal kegiatan dalam activitas tidak diperboleh melakukan komunikasi dan kontak langsung dengan crew kapal.

Koordinasi bongkar muat dilakukan oleh personil  perusahaan bongkar muat yang ditunjuk, dan administrasi dengan ketentuan sesuai prosedur tetap memperhatikan prinsip sosial dan sosial/ physical distancing;

4. Dalam kegiatan akan berakhir activitas bongkar muat ataupun ijin dalam shifting dan atau sebelum pemberangkatan meninggalkan Pelabuhan Kumai, kapal kembali diperiksa oleh petugas dari KKP (issue terkini virus Corona).

Kemudian pemeriksaan oleh Instansi dalam bidang Administrasi Pelabuhan untuk memastikan kapal dan crew dalam keadaan sehat dan kapal melakukan aktivitas keberangkatan serta ketentuan-ketentuan sesuai UU, aturan yang berlaku (Clear and Clean dalam hal Sailing Decleration ).

5) Kapal kapal diberikan persetujuan shifting setelah mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas kesehatan pelabuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan telah diperiksa dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan keterangan hasil pemeriksaan tidak ditemukan faktor resiko/tanda tanda yang mengarah pada penyakit menular (Covid -19).