Pandemi Covid-19, Pelindo II Beri Keringanan ke Pengguna Jasa -->

Iklan Semua Halaman

Pandemi Covid-19, Pelindo II Beri Keringanan ke Pengguna Jasa

24 Juni 2020
eMaritim.com - Selama masa pandemi Covid-19,   para pemilik atau pengelola peti kemas mendapatkan keringanan biaya dari seluruh anak usaha  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC.

Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, sejak pertengahan Mei,   telah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan , agar menerapkan relaksasi kepada pengguna jasa.

“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Arif, Rabu (24/6/2020) di Jakarta.

Relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi.

Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” jelasnya.

Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan  mereka terima,” urainya.