Pemerintah Wajib Bayar Rp 71 Triliun ke Pertamina, Ini Alasannya -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Wajib Bayar Rp 71 Triliun ke Pertamina, Ini Alasannya

04 Juni 2020
Pemerintah Harus Bayar Uang Kompensasi PEN ke Pertamina Sebesar Rp71 Triliun
Gambar : Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - Sesuai hasil audit BPK, besarnya piutang Pemerintah kepada Pertamina sejak 2017 sampai 2018 tercatat 4,7 miliar dolar AS atau lebih dari Rp71 triliun. Dana itu berasal dari berbagai penugasan Pemerintah termasuk untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.  Dana itu sangat dibutuhkan perusahaan termasuk menjaga kelangsungan pelayanan umum ke masyarakat. 
Mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar menegaskan dana kompensasi kepada BUMN melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), wajib dibayarkan Pemerintah. Hal itu perlu agar tak mengganggu cashflow perusahaan dan pelayanan umum ke masyarakat tetap lancar. 
Dikatakan, d ana kompensasi BUMN itu sebagian besar merupakan utang pemerintah terkait dengan berbagai penugasan yang diberikan kepada BUMN sejak 3-4 tahun lalu.
"Pemerintah wajib membayar utang, setelah BUMN melaksanakan berbagai program penugasan atau public service obligation (PSO), karena beban biaya penugasan tersebut ditanggung pemerintah melalui APBN. Kalau tidak dibayar, tentu akan membebani BUMN tersebut," kata Mustafa Abubakar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia mencontohkan, PT Pertamina sudah melaksanakan berbagai penugasan pemerintah sejak 2017, antara lain penyaluran BBM Premium, subsidi LPG 3 kg, serta subsidi solar dan minyak tanah.
"Kasihan kan BUMN. Cashflow-nya sangat terganggu. Padahal cashflow BUMN sangat besar. Makanya waktu zaman saya menjadi Menteri BUMN, kita yang menagih utang-utang kepada pemerintah," kata dia.
Menurut  Mustafa Abubakar, karena merupakan utang pemerintah maka dana kompensasi juga menjadi hak sepenuhnya BUMN seperti PT PLN dan Pertamina untuk mengelola. Termasuk di antaranya, ketika BUMN mempergunakan dana tersebut untuk membayar berbagai kewajiban mereka kepada pihak lain.
Selain pengembangan cashflow, menurut Mustafa, juga untuk pengembangan bisnis, investasi, atau meningkatkan biaya operasional.
"Jadi biarkan BUMN yang mengelola hak mereka. Apalagi, BUMN jugavmempertanggungjawabkan kepada menteri dan DPR. Selain itu, pengawasan juga dilakukan DPR dan diaudit BPK," ujar mantan Dirut Perum Bulog itu.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan mengenai suntikan dana pemerintah sebesar Rp152 triliun ke sejumlah BUMN yang terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Erick, sebagian besar dana tersebut merupakan pembayaran utang dari pemerintah ke beberapa BUMN.  "Nilainya kelihatan tinggi, semua ribut, BUMN dikasih Rp150 triliun. Tapi jangan lupa, Rp90 triliun lebih itu utang pemerintah setelah 3-4 tahun belum dibayarkan," ujar Erick dalam diskusi virtual belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merinci BUMN yang mendapat pembayaran piutang pemerintah. Pertamina, misalnya yang mendapat kompensasi karena tidak ada kenaikan harga BBM subsidi maupun penugasan Pemerintah.