Ditjen Hubla Perketat Pengawasan Instalasi Bawah Laut -->

Iklan Semua Halaman

Ditjen Hubla Perketat Pengawasan Instalasi Bawah Laut

16 Juli 2020
eMaritim.com - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian Pada Pasal 127  Bahwa Kegiatan Pekerjaan Bawah Air Mengamanatkan Bahwa Kegiatan Pemasangan Kabel Bawah Air, Pipa Bawah Air, Bangunan Dan/Atau Instalasi Bawah Air Menjadi Tugas Dan Fungsi  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dan  Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Bawah Air Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran Di Laut Dan Bangunan Dan/Atau Instalasi Di Perairan.

Bangunan dan/atau instalasi di perairan yang meliputi bangunan atau instalasi utama pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori terminal khusus/terminal untuk kepentingan sendiri antara lain anjungan lepas pantai (platform), tension leg platform (tlp), drilling platform, production/treatment platform, floating production unit (fpu), mobile offshore production unit/mobile offshore drilling unit (mopu/modu), sumur pengeboran (wellhad platform), sumur pengeboran bawah air (subsea wellhead platform), dan pipe line end manifold (plem), dan pipa/kabel bawah laut. Hal ini merupakan insfrastruktur penting sebagai penunjang perekonomian nasional yang harus dijaga keberadaannya. Sejalan dengan rencana pemerintah  untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut,  dengan telah tergambarnya pipa/kabel bawah laut di peta laut indonesia akan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam menunjang kebutuhan listrik dan gas bumi serta kecukupan provider akan menjangkau seluruh wilayah nusantara

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, pada saat membuka acara Workshop Peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Pengamanan Bangunan dan Instalasi di Perairan di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang digelar di Hotel Golden Boutique, Jakarta hari ini (16/7).

Sering kita masih mendengar bahwa pencurian pipa dan kabel bawah laut masih sering terjadi yang mengakibatkan pemilik pipa dan kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat bocornya pipa dan kabel putus, peningkatan trafik kapal yang  semakin tinggi juga menjadi kendala dengan terjadi garukan jangkar hal ini akibat tidak  tertatanya penempatan pipa dan kabel, pemilik atau operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel miliknya kepada syahbandar, sehingga pada saat kapal melakukan lego jangkar di anchorage area tidak terinformasi. Kendala-kendala tersebut sehingga direktorat jenderal perhubungan laut menginisiasi kegaitan workshop ini untuk mencari solusi pengamanan bangunan dan instalasi di perairan.

Upaya - upaya yang dilakukan direktorat jenderal perhubungna laut dalam melaksanakan  pengamanan terhadap bangunan dan/atau instalasi di perairan antara lain dengan  memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap bangunan dan instalasi di perairan yang akan dibangun dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi di perairan yang diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau instalasi di perairan meliputi teknis penempatan pipa/kabel bawah laut, pemendaman dan perlindungan pipa/kabel bawah laut, penandaan dengan pemasangan sarana bantu navigasi (sbnp), penetapan batas-batas zona keamanan dan keselamatan berlayar, pemberitaan melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut indonesia dan disiarkan melalui stasiun radio pantai serta kajian analisa resiko (risk assesment) serta mitigasi teknis pengamanan dan  proteksi bawah air dan hal yang sangat penting adalah pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar.

Pengamanan terhadap bangunan dan instalasi di Perairan sendiri menurut Ahmad terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni bentuk pengamanan di atas air dan bentuk pengamanan di bawah air.

“Bentuk pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim yang menggunakan perairan di sekitar area pipa dan kabel laut, serta penegakan hukum terhadap ilegal anchoring dan patroli laut,” jelas Ahmad.

Sedangkan bentuk pengamanan di bawah air, imbuh Ahmad, dilakukan dengan cara memberikan proteksi pengamanan bawah air dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah laut dengan penempatan kabel sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni ditempatkan di dasar perairan atau tidak melayang.

“Penyelenggaraan Workshop ini juga termasuk upaya untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dari peserta dalam rangka peningkatan pengamanan terhadap bangunan dan/atau instalasi di perairan tersebut,” ujar Ahmad.

Untuk itulah, lanjut Ahmad, Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari pemilik kabel dan pipa bawah air, dan perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, yang menjadi representative perusahaan asing di Indonesia.

“Saya berharap, para peserta bisa mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan melalui Workshop ini, sehingga para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat lebih memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan teknis terkait yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut demi keamanan instalasi/bangunan di perairan dari potensi bayaha akibat akitvitas pelayaran,” tutur Ahmad.

Menurut Ahmad, selain meningkatkan pengetahuan para pemilik instalasi/bangunan, Pemerintah juga terus melakukan upaya lain untuk pengamanan bangunan dan/atau instalasi di perairan, antara lain dengan rencana untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan beranggotakan seluruh Kementerian/Lembaga terkait.

“Selain itu, upaya lain juga kami lakukan melalui kegiatan patroli dengan menggunakan armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk itu, apabila diperlukan, para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat KPLP,” terang Ahmad.

Pelaksanaan Workshop ini, lanjut Ahmad, diharapkan dapat menghasilkan beberapa output, antara lain menggali berbagai infromasi dari perairan dan pendaratan kabel/pipa sepanjang route pipa/kabel bawah laut yang dilalui, mengantisipasi hubungan antara risiko pipa/kabel bawah laut dengan posi solusi teknik penggelaran, dan juga biaya finansial yang akan dieksplorasi, sehingga pipa/kabel bawah laut layak dan aman.

Adapun narasumber dalam Workshop ini, antara lain terdiri dari Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pusat Hidrografi TNI-AL, Senior Manager Kebandaran dan Kemaritiman SKK Migas,  dan Kepala Pangkalan Kelas I Tanjung Priok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.