Ikuti IMSBC, Ditjen Hubla Siapkan Tata Cara Angkutan Barang Berbahaya -->

Iklan Semua Halaman

Ikuti IMSBC, Ditjen Hubla Siapkan Tata Cara Angkutan Barang Berbahaya

21 Juli 2020
Ditjen Hubla Siapkan  Tata Cara Angkutan Barang Berbahaya
eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  siapkan tata cara aturan angkutan barang berbahaya, sesuai  yang dipersyaratkan International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code.

Payung hukum  yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang penanganan dan pengangkutan kargo curah padat tersebut mencakup pengawasan barang curah padat group A, B, dan C dalam IMSBC Code.

Saat ini belum terdapat aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur secara khusus terkait penanganan kargo curah padat untuk pelayaran, prosedur penanganan muatan curah sebelum dimuat di atas kapal serta kewajiban dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam pemuatan kargo curah padat.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad berharap, penyusunan aturan teknis tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan bidang pengawasan penanganan barang berbahaya yang perlu dipantau pelaksanaannya sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

"Direktorat KPLP berusaha mewujudkan dengan memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam IMSBC Code," kata Ahmad, dalam arahannya kepada para peserta Penyusunan  Tata Cara Barang Berbahaya.

"Untuk itu kepada semua peserta saya pesankan agar saling mendukung dan kerjasamanya sangat diharapkan," sambung Dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tertib Bandar Capt. Heru Maryanto mengatakan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, masih banyak terdapat kecelakaan kapal yang mengangkut barang curah padat, terutama dalam pengangkutan nickle ore yang berlayar dari pelabuhan di Indonesia.

Kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penanganan Muatan Curah Padat di Pelabuhan ini merupakan aksi perubahan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian Pelatihan Kepemiminan Nasional LAN oleh Capt. Heru.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai ( 8-10 Juli 2020) yang diikuti 36 perserta. Terdiri dari petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.