![]() |
ilustrasi kapal TB |
Kejadian ini dilaporkan oleh seorang rekan lainnya yang
berada dalam satu kapal, Artur Richard
Lengkong (42) yang melaporkan kejadian naas tersebut ke kantor Polres Barelang.
Saat itu kapal sedang bersandar di Pelabuhan PT. VME Tanjung Sengkuang
Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Menurut kesaksian yang di informasikan Pada hari Sabtu
tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, Diketahui korban Erwin D (33)
dan diduga pelaku Patanduk Tendengan
baru saja pulang dari Minum di Pujasera 98 Lubuk Baja bersama temannya yang
lain, kemudian pukul 03.00 wib korban dan pelaku mengobrol diluar kamar, tidak lama
kemudian suara korban dan pelaku semakin tinggi dan terjadilah pertikaian mulut
antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku naik ke atas kapal dan membawa turun sebuah
pisau yang digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya korban berusaha melawan
pelaku dan kemudian kabur keatas kapal, dan pelaku mengejar korban hingga
keatas kapal dan menusukkan pisau
berulang kali ke tubuh korban hingga Korban meninggal dunia
Pernyataan Sikap Pungurus Pusat CABM
Pengurus Pusat Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) merespon
kejadian tersebut dan memberikan pernyataan sikap atas kasus penganiyaan yang
mengakibatkan kehilangan nyawa yang menimpa alumni/anggota ERWIN DARLIS S.St.Pel
(CABM-29)
Merujuk terjadinya kasus kriminal yang terjadi pada ERWIN
DARLIS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Perwira Pelayaran
Niaga diatas kapal, Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)/PIP Makassar
menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras segala tindakan kriminal yang dilakukan
oleh siapapun dalam bentuk apapun kepada para Perwira Pelayaran Niaga dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
2. Meminta kepada para aparat keamanan dan para penegak
hukum untuk melakukan penanganan kasus pembunuhan ini secara sungguh-sungguh
dan seadil2nya.
3. Menghimbau kepada seluruh keluarga almarhum dan Alumni
CABM untuk menahan diri, tidak cepat terprovokasi dengan berbagai informasi dan
isu yang beredar di media sosial, serta mengupayakan terbangunnya dialog yang
damai dan kondusif diantara sesama anak bangsa dan korsa Perwira Pelayaran
Niaga (PPN) demi menjaga keutuhan, kebersamaan dan profesionalisme sesama
Pelaut.
4. Mengapresiasi permohonan maaf dari DPP IKA AIPI Makassar
yang disampaikan untuk keluarga almarhum dan Corps Alumni Bumiseram Makassar
(CABM).
5. Meminta tanggung jawab dan keseriusan dari nakhoda diatas
kapal dan pihak owner dalam merespon segala tindak pelanggaran disiplin Perwira
dan ABK kapal, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika dan minuman keras
diatas kapal sesuai protokol keselamatan kerja pengawakan diatas kapal.
6. Penegasan aturan dan sanksi disiplin ABK dari perusahaan
agar di sosialisasikan oleh pihak crewing/ perusahaan pelayaran sebelum
menandatangani Perjanjian Kerja Laut dan surat mutasi penugasan (sign on) dan
mengikat bagi seluruh Awak kapalnya untuk menjaga marwah pelaut sebagai tenaga
profesional yg beretika, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi.
7. Meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Dirjen Perla
untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan pengabaian protokol
keselamatan kerja diatas kapal oleh pihak perusahaan pelayaran, dan bagi Pelaut
yang melakukan tindakan pelanggaran hukum selain hukum pidana juga dengan
sanksi administrasi yang tegas berupa pemblokiran ijazah pelaut dlm waktu
tertentu.
8. Demikian pernyataan sikap ini kami buat, sebagai bentuk
bela sungkawa dan keprihatinan atas meninggalnya saudara ERWIN DARLIS S.St.Pel
diatas kapal karena kekerasan. Dan sekaligus sebagai permintaan perbaikan atas
kondisi kerja diatas kapal kepada Pemerintah dan Perusahaan Pelayaran di
Indonesia.