Alumni Bumi Seram Makassar Dibunuh, CABM Beri Sikap Tegas -->

Iklan Semua Halaman

Alumni Bumi Seram Makassar Dibunuh, CABM Beri Sikap Tegas

03 Agustus 2020
ilustrasi kapal TB
eMaritim.com – Terjadi kembali pembunuhan yang mengakibatkan seorang pelaut meninggal dunia, kali ini pelaut yang bekerja diatas kapal Tugboat (TB) ASL Pelican terbunuh dengan beberapa luka tusukan, setelah seorang tersangka yang di duga rekan kerja satu kapalnya dilapokan telah melakukan pembunuhan.

Kejadian ini dilaporkan oleh seorang rekan lainnya yang berada dalam satu kapal,  Artur Richard Lengkong (42) yang melaporkan kejadian naas tersebut ke kantor Polres Barelang. Saat itu kapal sedang bersandar di Pelabuhan PT. VME Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Menurut kesaksian yang di informasikan Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, Diketahui korban Erwin D (33) dan diduga pelaku  Patanduk Tendengan baru saja pulang dari Minum di Pujasera 98 Lubuk Baja bersama temannya yang lain, kemudian pukul 03.00 wib korban dan  pelaku mengobrol diluar kamar, tidak lama kemudian suara korban dan pelaku semakin tinggi dan terjadilah pertikaian mulut antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku naik ke atas kapal dan membawa turun sebuah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya korban berusaha melawan pelaku dan kemudian kabur keatas kapal, dan pelaku mengejar korban hingga keatas kapal  dan menusukkan pisau berulang kali ke tubuh korban hingga Korban meninggal dunia

Pernyataan Sikap Pungurus Pusat CABM

Pengurus Pusat Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) merespon kejadian tersebut dan memberikan pernyataan sikap atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan kehilangan nyawa yang menimpa alumni/anggota ERWIN DARLIS S.St.Pel (CABM-29)

Merujuk terjadinya kasus kriminal yang terjadi pada ERWIN DARLIS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Perwira Pelayaran Niaga diatas kapal, Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)/PIP Makassar menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk keras segala tindakan kriminal yang dilakukan oleh siapapun dalam bentuk apapun kepada para Perwira Pelayaran Niaga dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

2. Meminta kepada para aparat keamanan dan para penegak hukum untuk melakukan penanganan kasus pembunuhan ini secara sungguh-sungguh dan seadil2nya.

3. Menghimbau kepada seluruh keluarga almarhum dan Alumni CABM untuk menahan diri, tidak cepat terprovokasi dengan berbagai informasi dan isu yang beredar di media sosial, serta mengupayakan terbangunnya dialog yang damai dan kondusif diantara sesama anak bangsa dan korsa Perwira Pelayaran Niaga (PPN) demi menjaga keutuhan, kebersamaan dan profesionalisme sesama Pelaut.

4. Mengapresiasi permohonan maaf dari DPP IKA AIPI Makassar yang disampaikan untuk keluarga almarhum dan Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM).

5. Meminta tanggung jawab dan keseriusan dari nakhoda diatas kapal dan pihak owner dalam merespon segala tindak pelanggaran disiplin Perwira dan ABK kapal, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika dan minuman keras diatas kapal sesuai protokol keselamatan kerja pengawakan diatas kapal.

6. Penegasan aturan dan sanksi disiplin ABK dari perusahaan agar di sosialisasikan oleh pihak crewing/ perusahaan pelayaran sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Laut dan surat mutasi penugasan (sign on) dan mengikat bagi seluruh Awak kapalnya untuk menjaga marwah pelaut sebagai tenaga profesional yg beretika, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi.

7. Meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Dirjen Perla untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan pengabaian protokol keselamatan kerja diatas kapal oleh pihak perusahaan pelayaran, dan bagi Pelaut yang melakukan tindakan pelanggaran hukum selain hukum pidana juga dengan sanksi administrasi yang tegas berupa pemblokiran ijazah pelaut dlm waktu tertentu.

8. Demikian pernyataan sikap ini kami buat, sebagai bentuk bela sungkawa dan keprihatinan atas meninggalnya saudara ERWIN DARLIS S.St.Pel diatas kapal karena kekerasan. Dan sekaligus sebagai permintaan perbaikan atas kondisi kerja diatas kapal kepada Pemerintah dan Perusahaan Pelayaran di Indonesia.