Ditkapel Permudah Nelayan Mengantongi PAS Kecil Kapal Dibawah GT 7 -->

Iklan Semua Halaman

Ditkapel Permudah Nelayan Mengantongi PAS Kecil Kapal Dibawah GT 7

30 September 2020

Jakarta, eMaritim.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan diskon untuk kemudahan sertifikasi pas kecil kapal nelayan, tak hanya itu kemudahan yang diberikan yakni berupa sertifikasi elektronik untuk pas kecil kapal nelayan seperti E-KTP dan E-SIM.


Direktur Perkapalan dan kepelautan Capt. Hermanta, SH., MM., M.Mar mengatakan kemudahan sertifikasi elektronik ini diperuntukkan kepada para nelayan agar mudah dibawa, pendataan aman, dan sebagai pengawasan yang terkontrol.


Ia menambahkan E-PAS kecil adalah Transformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi kartu berbasis Digital ( Elektronik ) yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal.


Disamping itu Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sudah ada berbentuk kertas blanko ke bentuk kartu berbasis digital ( Elektronik ) guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah.


Permasalahan saat ini, (sertifikasi pas kecil) antara lain; Dicetak pada kertas biasa, mudah sobek, belum ada foto Kapal, mudah dimanipulasi / dipakai untuk kapal yang berbeda, belum terhubung ke suatu system yang terpusat, “sekarang kita buat E-PAS kecil biar semua dipermudah dan terkontrol,” ujarnya.


Guna mempermudah pemberian Pas Kecil (Surat Tanda Kebangsaan Kapal Tonase Kurang dari GT 7) kepada pemilik, Ditkapel dibantu UPT terkait telah melakukan beberapa langkah; Melakukan kegiatan verifikasi ulang terhadap kapal – kapal di wilayah Republik Indonesia, dan melaksanakan Gerai Pengukuran dan penerbitan sertifikat kapal.


Adapun gerai yang saat ini bsudah aktif yakni Gerai SATUI, Cilincing 1, Cilincing 2, Pulau seribu, Tanjung Balai Karimun. Muara Angke, Sebatik, Pelabuhan Ratu, Cilacap, Bulukumba, Bau Bau, dan Semarang


Seperti diketahui PAS kecil ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 /2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.


Kendala pada saat diterbitkan di pemerintah daerah ; pas kecil mempunyai masa laku 1 tahun, Duplikasi data kapal karena di register berulang kali mengikuti tahun masa laku dan diregistrasi ulang disaat kapal berada di pelabuhan lain, Pemerintah daerah ada yang menarik retribusi dari penerbitan pas kecil, Tidak adanya pelaporan jumlah kapal yang terpusat.


Adapun data yang saat ini dimiliki Kementerian Perhubungan ada sekitar 88.263 kapal yang terdaftar diatas GT 7,  dan 69.399  kapal yang dibawah GT 7.


Selain itu diperkiuat juga dengan 260 unit pelaksana teknis (UPT),  563 orang ahli ukur kapal, dan 680 orang marine inspektor.


Pembebasan Pungutan PAS Kecil


Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal Dengan Tonase Kotor (Gross Tonnage) Kurang Dari GT. 7.